Latest Post
Tampilkan postingan dengan label Fiqih Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqih Islam. Tampilkan semua postingan

Percobaan Akad Nikah

            Bagi penulis, menghadiri prosesi akad nikah itu sangat memberi banyak pelajaran. Setidaknya pada sa'at itu kita akan menyaksikan berbagai adat tradisi masing-masing yang mereka lakukan sebelum akad ijab dan kabul dilaksanakan.

            Belum lagi biasanya pada sa'at itu kita akan menyaksikan berbagai bentuk ketegangan, entah rasa gugup itu akan ada dari wali yang mau menikahkan, atau kebanyakan rasa gugup itu akan hadir dari calon pengantin laki-lakinya.

            Bahkan terkadang kita akan melihat akad ijab dan kabul ini justru diulang sampai beberapa kali, bapak penghulu dan para saksi biasanya akan meminta akad itu diulang. Para undanganpun biasanya akan turut campur meneriakkan untuk diulang. 

            Walaupun secara pribadi sepanjang menghadiri  acara akad nikah penulis belum pernah "nimrung" untuk turut campur dalam prosesi akad ini.  

Ijab Kabu Akad Yang Mudah

            Ada hal yang harus kita sadari bersama bahwa akad ijab dan kabul ukan sebuah akad yang susah untuk dilakukan, keyakinan bahwa akad ijab dan kabul itu perkara yang sulit tidaklah dapat dibenarkan.

            Standar kita adalah syariat, karena dalam ajaran syariat kita mudah, maka jangan sampai justru dipersulit dengan ini dan itu, harus ditambah ini dan harus ditambha itu.

            Jika dalam hukum syariat akad ijab dan kabul itu sudah sah, mengapa kita terkadang justru sedikit meragukannya, dengan harus mengulang sampai keluar keringat dingin.

Percobaan Akad Nikah

            Di Indonesia, lafazh ijab dan kabul itu sudah bukan menjadi rahasia umum lagi. Hampir semua orang tahu itu dan mungkin hafal redaksinya. Dan mungkin akan menjadi aib tersendiri jika ada yang mau menikahkan anaknya, atua dia yang akan menikah tidak tahu tentang redaksi ini.

            Untuk itu  kebiasaan mencoba prosesi akad nikah itu tidak  bisa dianggap sebagai hal yamg biasa-biasan saja. Lagian apa yang membedakannya dengan akad nikah benaran, untuk percobaan biasanya tidak menggunkan pengeras suara dan untuk akad yang katanya "beneran" itu biasanya menggunakan pengeras suara.

            "Bagaimana, apa mau coba dulu" begitu biasanya sebagian besar penghulu akan bertanya kepada wali yang mau menikahkan anaknya. Sebenarnya pertanyaan itu lebih mengindikasikan untuk dicoba, bukan hanya sebuah pertanyaan, tapi pertanyaan yang bermakna erintah agar dicoba dulu.

            Lalu kemudian jari jempol calon pengantin akan disatukan dengan dengan jari wali yang mau menikahkan, lalu kemudian dihadapan saksi, wali itu akan mencoba-coba dengan mengucapkan: "Saudara A, kamu saya nikahkan dengan anakku bernama B, dengan mas kawin emas seberat sekian gram, dibayar tunai", lalu kemudian lafaz ijab itu dijawab oleh caon pengantin laki-laki dengan: "Saya terima nikahkan dengan mas kawin tersebut".

            Lalu kemudian setelah itu mereka akan mengatakan jika sudah siap sekarang kita akan mulai akadnya, dan para sakasi biasanya akan lebih mendekat, lalu kemudian masing-masing diberi micropon, dan mulailah mereka mengulang kembali lafaz yang tadi.

            Kembali ke pertayaan yang tadi, apakah yang mebedakan akad pertama yang katanya coba-caoba tadi, dengan akad kedua yang katanya beneran? Apakah ketika akad tidak dengan pengeras suara tidak sah, dan yang memakai pengeras suara itu yang sah?

            Sedangkan pada akad yang pertama semua rukun nikah sudah terpenuhi, calon suami ada, calon istri sudah ada (walau biasanya tidak didampingkan), wali ada, saksi juga ada, dan lafaz ijab kabul pun sudah ada.

            Untuk itulah jika yang demikian sudah terpenuhi maka sahlah sebuah akad pernikahan itu, tanpa harus diulang. Untuk itu juga alangkah baiknya dalam pernikahan itu tidak seharusnya ada istilah ciboba dulu, sehingga ada anggapan bahwa yang dicoba ini tidak sah. Padahal Rasul SAW pernah menekankan:

ثَلَاثٌ جَدُّهُنَّ جَدٌّ، وَهَزْلُهُنَّ جَدٌّ: النِّكَاحُ، وَالطَّلَاقُ، وَالرَّجْعَةُ   

Terjemahan bebasnya seperti ini:

"Ada tiga hal yang akan terjadi baik itu dilakukan dengan serius maupun main-main: Nikah, talak (cerai), dan ruju' "(HR. Abu Daud, Turmudzi, Ibnu Majah)

            Tiga hal ini  sangat sensitive sekali, jangan sampai ada main-main dalam hal ini, karena dengan sendirinya dia akan terjadi. 

Sebelum menutup tulisan ini ada cerita yang bagus untuk kita ketahui disini. Sangat terkait dengan pembhasan kita diatas.

            Dulu- ada seorang murid yang sangat rajin belajar dengan gurunya, hampir tidak pernah absen dalam halaqoh gurunya. Orangnya rajin dan sangat perhatian dengan ilmu.

            Lalu tiba-tiba sang murid tidak kunjung kelihatan dalam beberapa kali pertumuan di halaqohnya. Sang guru juga bertanya-tanya kemana gerangan muridnya yang rajin itu.

            Minggu depannya sang murid baru kelihatan, denga wajah yang sedikit lesu, sang guru mulai menanyakan kemana gerangan beberapa hari kemaren, mengapa tidak bisa hadir dihalaqoh yang sebelum-sebelumnya justru tidak pernah alfa.

            "Istri saya meninggal, Ustad" begitu tuturnya dengan suara pelan. Untuk beberapa hari itu saya bersedih atasnya, sehingga saya hanya dirumah saja. Gurunya terdiam, seakan ikut berduka-cita atas kesedihan yang menimpa muridnya.

            Lalu kemudian sang guru berujar: "Maukah kau menikah dengan anakku", sang murid kaget, mungkin dalam benaknya gurunya hanya bercanda saja dengan maksud menghibur dia yang sdang bersedih. Lalu sang murid dengan wajah tersenyum juga menjawab sekenanya saja: "Siapa sih yang akan menolak jika ditawarkan seperti itu, ya maulah.." 

            Lalu kemudian terjadilah obrolan berikutnya, dan selanjutnya halaqoh dimulai, melanjutkan pelajaran yang mereka terima dari seorang guru yang sangat faqih. Dan obrolan yang tadi seakan sudah hilang dari pikiran sang murid.

            Di sore harinya, sang guru mengajak muridnya yang tadi menuju rumah yang tidak jauh dari tempat dimana mereka mengadakan halaqoh. Dengan memegang erat tangan murid sang guru lalu berkata: "Masuk kerumah itu, dan temuilah istrimu"

            Terang saja, sang murid kaget bukan kepalang, dadanya berdegup kencang, bagaimana mana mungkin obrolan tadi pagi bisa terjadi beneran, bukan sebuah sebuah hal yang sifatnya main-main. Ternyata obrolan tadi pagi adalah lafaz ijab dan kabul yang sah. 

            Ducapkan dengan jelas oleh seorang wali yang sah, dan dijawab dengan jelas oleh sang murid, lalu obrolan tadi didengar oleh murid-murid yang lain sebagai saksi dari obrolan itu, dan masalah mahar ternyata boleh menyusul, maksudnya mahar itu boleh tidak disebukan dalam sebuah akad.

            Ini adalah cerita dari seorang pembesar tabi'in. Sa'id bin Musayyib, yang telah menikahkan anak putrinya dengan murid halaqohnya yang sangat rajin itu, walau hanya lewat obrolan saja, dan itu sah, tanpa harus diulang dengan memakai micropon lagi. Nikah ko coba-coba. :)
 
Wallahu A'lam Bisshowab
M. Saiyid Mahadhir

    
 

Mahar Bukan Hanya Simbol

            Mahar itu sangat penting, saking petingnya sehingga Islam mensyaratkan adanya mahar dalam pernikahan, ia bukan symbol yang tugasnya hanya 'sekedar' ada saja, atau ia hanya sekedar formalitas saja.

            Akhir-akhir ini ada tren mahar dengan sejumlah uang yang jumlahnya sesuai dengan tanggal, bulan, atau tahun kelahiran. Maka tidak jarang kita mendengar ada mahar dengan sejumlah uang seribu sembilan ratus delapan puluh rupiah, itu karena calon pengantin perempuannya lahir pada tahun 1980, begitu seterusnya. Padahal secara ekonomi, mereka itu orang-orang kaya. Tapi maharnya hanya begitu-begitu saja.

            Dalam salah satu kesempatan penulis pernah mendengar statmen beberapa pasang suami-istri dalam salah satu acara info taimen bahwa mahar yang mereka berikan hanya sebagai 'simbol' saja.

            Bahkan yang lebih membuat penulis terheran-heran, ketika melakaukan searching di google dengan mengetik kata 'mahar' atau 'mas kawin', maka dengan sekejap mbah google akan menampilkan gambar mahar itu dengan tampilan yang menarik untuk dilihat.

            Ada yang menyusun uang-uang tersebut sehingga menjadi gambar burung cendrawasi, ada lagi yang menyusunnya menjadi gambar bunga, rumah, dan lainnya. Seakan yang penulis lihat bahwa mahar itu hanya sebatas symbol benar adanya.

                Secara nilai, memang yang demikan masih ada nilainya, serta boleh dijadikan mahar. Akan tetapi menjadikan serta meyakini mahar sekedar symbol itu yang menjadi masalah. 

            Persepsi seperti ini yang harus diluruskan, karena yang terpenting dalam pernikahan itu adalah maharnya bukan seserahannya. Jangan sampai perhatian tentang mahar kalah pamor dengan pertatian terhadap seserahan, atau hadiah pernikahan yang terkadang jumlahnya sampai bermiliyar rupiah itu. 

            Semakin bagus pemberian calon pengantin laki-laki, maka semakin bagus juga nilai pahanya disisi Allah SWT, walaupun dilain pihak Rosul SAW  mengatakan bahwa yang paling berkah itu adalah perempuan yang paling memudahkan urusan maharnya. Laki-lakinya ingin yang terbaik, perempuannya ingin yang lebih berkah. Klop. 

            Jika ada kelapagan rizki, kenapa tidak memberikan mahar yang terbaik untuk calon pengantin perempuan, karena sekali lagi mahar ini hukumnya wajib. Dan kewajiban yang dikerjakan dengan sebagus-bagusnya itu adalah sebuah prestasi yang luar biasa.

Wallahu A'lam Bisshowab.
 
 

Menggunakan Kartu Kredit, Halal atau Haram?

            Dunia semakin hari semakin canggih. Kemana-kemana tidak perlu bawa urang cash, cukup dengan hanya bawa kartu saja, tapi yang jelas bukan kartu berobat, bukan juga kartu pelajar atau mahasiswa, tapi yang ini namanya kartu kredit.

      Mereka yang belanjanya dengan menggunakan kartu kredit sepertinya akan menambah wibawahnya sendiri, apalagi jika anak muda yag memakainya, bisa-bisa penulis harus guling-guling lalu bilang "wow". Karena memang sepertinya tidak ada yang memakai itu kecuai mereka yang sudah masuk  katagori kaya.

            Namun, untuk belanja bakso yang ada dipojokan gang sana, sepertinya kartu kredit tidak berguna sama sekali, mana ada ada mas-mas yang jual bakso menerima pembayaran seperti itu, ada-ada mereka malah marah, karena mungkin anggapan mereka yang belanja seperti itu agak kurang waras, karena bayarnya bukan dengan uang, tapi dengan kartu.

            Akan tetapi, bagaimana gerangan tinjaun syari'ah terhadap hadirnya kartu kredit ini? Atau jangan-jangan ada anggapan bahwa tidak ada  pembahasannya, karena memang di zaman nabi tidak ada system seperti ini.

            Ternyata tidak demikian, syariah Islam itu akan terus berlaku hingga akhir zaman, dan kemaslahatan ajarannya akan selalu bisa mengiringi perkembangan zaman.

Fungsi Kartu Kredit

            Secara umum kartu redit memiliki dua fungsi:

Pertama: Fungsi Penarikan Uang Tunai

            Maksudnya adalah penarikan sejumlah uang melalui ATM, dimana bank penerbit kartu kredit tersebut memberikan pinjaman kepada pemilik kartu (nasabah), dengan syarat nasabah bisa mengembalikannya pada waktu yang sudah disepaki sebelumnya, dan biasanya bank akan menarik biaya dari setiap transaksi seperti ini, bisa tetap, bisa juga disesuaikan dengan rasio dari uang tunai yang ditarik.

Kedua: Fungsi Pembayaran Tagihan Barang atau Jasa

            Maksudnya adalah bank akan membayarkan setiap tagihan kepada pihak penjual yang mau menerima pembayran lewat kartu kredit, akan tetapi bank akan menagih pembayarannya kepada nasabah dalam waktu tertentu yang sudah disepakati.

            Sejatinya, pemilik kartu kreditnya adalah mereka yang berhutang dengan bank, hanya saja cara kerjanya tidak seperti berhutang seperti biasa, akan tetapi bank hanya diminta untuk membayarkan setiap tagihan kepada penjual yang mau menerima pembayaran lewat kartu kredit.

            Hanya saja dalam hal ini bank memungut komisi dari pihak pejual yang besarannya berkisar antara 1-8%, dan bank sama sekali tidak menarik komisi dari pembeli.

            Misalnya Pak Mahadhir berbelanja dengan harga Rp. 100.000,- untuk satu baju yang beliu sukai, lalau Pak Mahadhir melakukan pembayaran dengan menggunkan kartu kredit, maka dalam hal ini bank akan membayarkan harga barang yang tadi sudah dibeli oleh Pak Mahadhir ke rekening penjual dengan memotong komisi yang sudah disepaktinya sebelumnya dengan pihak penjual.

            Anggap saja komisinya 2% dari harga barang, jadi bank hanya membayarkan Rp. 98.000,- saja kepada pihak pembeli. Lalu kemudian bank mengaih kepada Pak Mahadhir sebesar Rp. 100,000,- sesuai dengan harga baju yang tadi beliau beli dalam waktu yang sudah disepakati. Dan biasanya tenggang waktunya berkisar antara 30-60 hari.

Hukum Menggunkan Kartu Kredit

            Dalam menentukan hukum dari kartu kredit seperti ini akan disesuaikan dengan aktivitas yang ada di dalamnya. Maka setidaknya hukumnya terbagi kedalam dua jenis:

1.      Halal

Hukumnya halal jika pada sa'at kesepakatn tidak ada akad persyaratan membayar uang denda sekian persen atas keterlambatan pelunasan. Karena memang persyaratan seperti ini adalah riba.

Jika ada seorang yang berhutang dengan Pak David sejumlah uang Rp. 1,000,000,- dalam jangka waktu 1 bulan uang tersebut harus sudah dikembalikan,  dan Pak David mensyaratkan adanya denda 2% dari hutang tersebut jika dalam waktu satu bulan itu belum bisa dilunasi. Hal seperti ini jelas ribanya, walaupun mereka yang melakukan akad ini sama-sama ridho. 

Mungkin qiyasnya adalah jika mereka yang berzina  sama-sama ridho, kira-kira hukumny apa? tetap saja hukum zinanya haram. Tidak ada ceritanya bahwa zina menjadi halal lantaran mereka yang melakukakannya sama-sama ridho. Pun begitu untuk setiap hal yang haram lainnya yang dalam hal ini adalah riba. 

Maka yang harus dilakukan sebenarnya adalah memberikan kemudahan bagi mereka yang tidak mampu membayar hutang pada waktunya dengan memberikan waktu tambahan tanpa adanya penambahan sama sekali. Yang dekian sesuia degan firman Allah SWT berikut:
وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ
"Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, Maka berilah tangguh sampai Dia berkelapangan" (QS. Al-Baqarah: 280)

Adapun potongan komisi yang dilakuakn oleh bank kepada pihak penjual hukumnya mubah, yang demkian dalam istilah fiqih disebut dengan ujroh samsaroh (komisi perantara), dan ujroh samsaroh hukumnya mubah, baik potongannya tetap maupun  disesuaikan dengan  harga penjualan.

2.      Haram

Maka sebaliknya hukum menggunakan kartu ini haram jika dalam dalam aqad kesepakan adanya aqad penambahan jumlah hutang yang harus dibayarkan jika dalam waktu tertentu tidak bisa melunasinya, sesuai dengan contoh diatas tadi.

Yang jelas jika hutang bertambah dengan bertambahnya waktu pembayaran hukumnya adalah riba, dan riba jelas haramnya.

Wallahu A'lam Bisshowab

M. Saiyid Mahadhir

 

Mengapa Istri Mendapat Jatah Lebih Sedikit Ketimbang Sdri Perempuan?

            Beberapa hari kemarin penulis pernah didatangi oleh seseorag yang bertanya perihal waris. Biar lebih jelas baiknya kita lihat lagi tulisan yang sempat penulis tulis beberapa waktu yang lalu:
-----------------------------------------

Siapa Sajakah Ahli Warisnya dan Berapa Bagiannya?

Pak Ahmad menikah dengan Zainab, karena dari hasil pernikahan ini tidak menghasilkan anak, akhiirnya mereka mengadopsi satu anak perempun bernama Maisarah yang sekarang sudah menikah dengan Doni dan bahkan sudah mempunyai keturunan yg bernama Sarah.

Pak Ahmad mempunyai saudara tua yg bernama Abdullah, Abdullah ini mempunyai seorang anak laki-laki yg bernama Kasmir, namun ternyata Abdullah sudah meninggal dunia sebelum Pak Ahmad menikah.

Dan Pak Ahmad masih mempunyai tiga saudara seayah lainnya yang sekarang masih sehat walafiyat, dan beliua juga masih mempunyai satu saudari perempuan yg juga masih hidup.

Jika Pak Ahmad meningga dunia, siapa sajakah ahli warisnya? dan berapakah bagian mereka masing?

Begitu kira-kira pertanyaan yg penulis dapatkan tadi sore. Si penanya datang bercerita karena sepertinya salah satu dari nama-nama diatas itu ada yg menghendaki warta waris peninggalan almarhum dengan sendirinya tanpa mau membaginya dengan yg lain.

Atau dalam bahasa lainnya, ada beberapa peninggalan almarhum yg maun dia jual tanpa sepengetahuann yang lainnya. 

Terang saja, ketika mereka tahu niat "buruk" itu akhirnya sebagian dari mereka mencoba untuk menghalanginya, lalu kemudian salah satu diantara mereka datang kepada kita untuk bertaya lebih jelas tentang masalah waris ini.

Bagian Masing-Masing

*Zainab (istri) mendapatkan seperempat, karena almarhum (suaminya) tidak mempunyai anak keturunan.

*Maisarah bukan ahli waris, karena anak hasil adopsi bukan ahli waris. Doni juga begitu, pun begitu dengan sarah, mereka semua bukan ahli waris.

*Pak Abdullah (sdr kandung ALM) tidak menpdatkan haknya, karena Abdullah sudah meninggal duluan sebelum meninggalnya Pak Ahmad.

*1 saudari perempuan mendapatkan setengah, karena tunggal.

* Dan tiga saudara laki-laki seayah mendapatkan ashobah (sisa)

*Sedang Kasmir (keponakan ALM) tidak mendapatkan apa-apa karena dia terhijab (tertutup) haknya dengan keberadaan saudara ALM yg masih hidup.
-----------------------------------------------------
            
 Merasa kurang puas degan jawaban yang sudah penulis uraikan, maka penyanya tadi juga menayakan hal ini dengan beberapa orang lainnya. Lalu kemudian dari mereka penanya mendapatkan jawaban bahwa harta peninggalan mayyit tadi itu dibagi setengah dulu untuk diberikan kepada istri, lalu setelah itu baru sisanya (setengahnya lagi itu) dibagikan kepada ahli waris, dan otomatis ketika dibagikan pastinya istri mendapat seperempat lagi dari harta itu, setelah sebelumnya istri mendapat setengah.

            Nah, sepertinya jawaban ini lebih disetujui oleh penanya. Dengan alasan seakan-akan adanya ketidak adilan dalam waris. Masa' iya istri mendapat bagian lebih kecil dari satu saudari Alm? 

            Dalam penjelasan kasus yang ditanyakan, istri mendapat seperempat, sedangkan 1 saudari perempuan mendapatkan setengah. Lo.. kok istri dapetnya sedikit sekali ya? Itu istrinya mayyit lo…

Mengapa Dibagi Setengah Dulu?

            Tidak jelas juga mengapa mereka beranggapan bahwa ketika ada suami meninggal, maka separuh hartanya harus diberikan kepada istri dulu, baru kemudian sisa harta itu dibagi waris. Pun begitu sebaliknya, jika ada istri meninggal, maka separuh dari harta istri harus dibagikan setengahnya kepada suami dulu, baru sisanya suami dapat lagi dari bagian warisnya.

            Sepertinya mereka memahami bahwa harta suami adalah mutlak hartanya istri, dan harta istri adalah mutlak hartanya suami, jika harta itu didapat selama masa perkawinan. Lebih singkatnya mereka menganggap bahwa itu adalah adalah harta bersama.

            Tapi sekalagi lagi, pemahaman bahwa harta yang didapat selama masa perkawinan itu dinamakan dengan harta bersama (sesuai dengan definisi yang ada dalam undang-undang perkawinan no. 1 tahun 1974) secara pribadi penulis tidak sepakat. 

            Sehingga dari sana, penulis juga tidak sepakat jika ada seorang suami atau istri meninggal dunia, lalau kemudian separuh dari harta mereka yang meninggal itu harus dikasihkan kepada suami atau istri yang masih hidup itu, karena –bagi penulis- kita harus lebih teliti dan lebih hati dalam memahami apa itu harta bersama.

            Harta bersama itu adalah harta yang didapat oleh suami atau istri dengan cara keduanya mengeluarkan sejumlah uang, atau harta yang didapat melalu hibah dari seseorang yang diperuntukkan kepada mereka berdua. Nah, untuk itu jika memang harta bersama yang sesui dengan definisi yang penulis tuliskan itu ada, barulah bisa dibagi dua dulu. 

Mengapa Saudari Pr lebih Besar Bagiannya Dari Istri?

            Mungkin ini sebagian alasan mengapa dalam kasus diatas istri malah lebih kecil bagian warisnya dari saudari perempuan, dimana istri mendapat seperempat sedang saudari perempuan mendapat setengah (karena tunggal).

            Para ulama menuturkan bahwa sebab mendapatkan waris itu ada tiga hal:

  1. Hubungan Nasab
  2. Hubungan Pernikahan
  3. Al-Wala' (memerdekakan budak)
Nah, para ulama sepakat bahwa hubungan nasab itu adalah hungan yang paling kuat dalam hal mendapatkan waris dengan alasan sebagai berikut:

  1. Bahwa hubungan terlaian nasab itu lebih dahulu ada ketimbang hubungan pernikahan.
  2. Bahwa hubungan nasab itu tidak dihilangkan sama sekali, beda dengan hubungan pernikahn, karena cerai bisa menghilangkan status hubungan pernikahan.
  3. Karena pertalian nasab bisa mengurangi bagian waris mereka yang ada dalam pertalian pernikahan.
  4. Bahwa mereka yang berada dalam pertalian nasab bisa mendapatkan harta waris dengan jalan furudh (angka pasti) dan ashobah (sisa). Sedang istri atau suami hanya mendapat warisan dari satu jalur saja, yaitu jalur furudh, dan mereka berdua selamanya tidak akan pernah mendapkan sisa.
Maka dari itulah Allah SWT mengatakan dalam firmannya:

وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمْ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْن...

"dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, Maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. jika kamu mempunyai anak, Maka Para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu…" (QS. An-Nisa': 12)

Maka untuk itu juga Allah melanjutkan firmanNya dengan:

يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ وَهُوَ يَرِثُهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلَدٌ فَإِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالًا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ أَنْ تَضِلُّوا وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

"Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, Maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, Maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, Maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu. (QS. An-Nisa': 176)

                        Maka sadarlah kita mengapa istri malah lebih kecil bagiannya dari 1 saudari mayyit. Inilah bentuk keadilan Allah SWT. Dan siapa lagi yang bisa lebih adil dari Allah SWT?

Wallahu A'lam Bisshowab
M. Saiyid Mahadhir
.
 

Zakat Profesi, Ada atau Tidak?

            Dalam bahasa arab zakat ini disebut dengan zakatu kasb al-amal wa al-mihan al- hurrah (زكاةُ كَسْبِ العَمَلِ والمـهَنِ الحُرَّةِ), atau zakat atas penghasilan kerja dan profesi bebas.

            Ini termasuk zakat baru. Dikatakan baru karena memang istilah zakat ini tidak dikenal pada zaman Rasul SAW. Dalam dunia Islam zakat ini lebih dikenal oleh muslim dunia  setelah Dr. Yusuf Al-Qardhawi menuliskan dalam desertasi beliau ketika meyelesaikan program doktoralnya di Al-Azhar University.

            Sedang di Indonesia, kita mengenal sosok Dr. Didin Hafidudin yang sangat gentol mendakwahkan tentang adanya kewajiban zakat profesi.

Karena termasuk dalam katagori zakat baru, kira bagaimana tinjauannya dalam fiqihnya? Apakah memang ada? Atau tidak ada? Terus jika tidak ada solusinya apa?

Perdebatan Ulama

            Inilah permasalahannya, sejak 14 abad yang lalu Rasulullah SAW dan para sahabat tidak pernah membahs tentang adanya zakat profesi. Untuk itulah dalam hal zakat profesi ini para ulama terbagi ke dalam dua kelompok besar:

Kelompok Penentang

            Zakat itu ibadah, dan bahkan ia masuk dalam Rukun Islam yang lima. Dan ibadah itu pada dasarnya ada ketika ada perintahnya dan Rasul SAW mencohkannya. Dan inilah permasalahnnya, sejak 14 abad yang lalu Rasul SAW dan para sahabatnya tidak pernah berbicara tentang adanya zakat seperti ini.

            Dan bahkan ulama-ulama empat mazhab pun sepertinya tidak pernah membahas masalah zakat dengan jenis seperti ini, padahal sejak dulu masyarakat dunia sudah mengenal istilah profesi, dan bahkan mereka dulu sudah ada yang berprofesi sebagai dokter, karyawan, dan lain sebagainya.

              Belum lagi adanya kerancuan dalam zakat ini, dimana waktu pengeluaranya tidak mensyaratkan sampainya satu tahun, padahal jelas-jelas sampainya satu tahun bagian dari syarat wajib mengeluarkan zakat, artinya jika harta yang ada dengan kita umurnya belum sampai satu tahun tidak ada kewajiban untuk mengeluarkan zakatnya.

            Belum lagi banyaknya terjadi perdebatan bagi mereka yang mendukung adanya zakat ini. Masalah sumbernya misalnya, apakah harta itu adalah harta kotor atau harta bersih yang dikeluarkan zakatnya.

            Masalah nishanya, jika memang ada kira-kira nishbanya berapa?? Jika memang memakai nishab pertanian berarti jumlah lebih kurang 520 kg. dan ternyata dari sini juga ada perbedaan, 520 kg gabah atau beras?

            Masalah jumlah zakat yang harus dikeluarkan berapa? Apakah  5 % atau 10% sesuai dengan ketentuan zakat pertanian, atau jumlahnya 2,5% disesuaikan dengan zakat harta. Tapi jika nishabnya nishab tanaman mengapa aturan pengeluarannya malah menyesuaikan dengan aturan pada zakat harta?

            Masalah waktu pengeluarannya juga dipermasalahkan, kapan waktu pengeluarannya? Aakah setiap bulan, atau tiga kali setahun dengan asumsi bahwa panennya para petani itu biasanya tiga kali setahun, atau mengeluarkannya harus satu tahun dulu?

            Inilah permasalahan-permasalahan yang membuat kelompok ini meyakini bahwa zakat profesi itu tidak ada dalam islam. Toh kalupun mau mengeluarkan sebagian harta dari penghasilan tersebut bisa dengan jalan infaq, shadaqoh, bukan dengan nama zakat.

Dizaman sekarang Dr. Wahbah Zuhaili juga mengutarakan pendapatnya bahwa tidak ada zakat profesi dalam Islam.

Kelompok Pendukung

            Para ulama yang mendukung adanya zakat profesi ini tentunya tidak asbun (asal bunyi) saja, mereka adalah para ulama yang tidak diragukan lagi kualitas keilmuannya. Pendapat mereka juga bisa dipertanggung jawabkan. Diantara dalil-dalil pendukung zakat ini adalah:

1.      Keumuman Dalil Al-Qur'an Berikut:

"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji"(QS. Al-Baqarah: 267)

  1. Qiyas Dengan Zakat Hasil Bumi
"dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin)" (QS. Al-An'am: 141)

Zakat tanaman itu ternyata tidak mensyaratkan harus sampai satu tahun, jika sudah panen maka zakatnya harus dikeluarkan, pun begitu bagi para professional, jika sudah panen dalam hal ini gajian maka mereka juga harus menunaikan hak dari mendapatkan gaji tersebut.

  1. Perubahan Standarisasi Kekayaan
Secara umum kewajiban zakat itu dibebankan kepada orang kaya, dan mereka yang tergolong miskin tidak dikenakan kewajiban zakat sama sekali. Rasul SAW bersabda:

تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ عَلىَ فُقَرَائِهِمْ      

"Harta zakat itu diambil dari mereka yang kaya dan diperuntukkan untuk orang-orang yang faqir" (HR. Bukhari).

            Dulunya mereka yang kaya itu rata-rata adalah para petani, pemilik kebun, sawah dan ladang. Biasanya mereka banyak mendapatkan harta dari hasil bumi, untuk itulah mereka wajib memberikan zakatnya atas harta yang merek dapatkan.

            Dan sekarang sepertinya standar orang kaya itu tidak hanya bagi mereka yang punya banyak kebun saja, bahkan terkadang malah sebaliknya, para petani kita sekarang ini malah tergolong miskin. Dan yang kaya sekarang itu adalah mereka  yang bekerja bukan dari bidang pertanian, akan tetapi justru dari kalangan professional seperti dokter, guru, dosen, direktur, karyawan, pengacara, dll.
 
  1. Rasa Keadilan
Atas dasar itulah timbul rasanya ketidak adilan, masa' iya mereka yang pendapatannya kecil (tani misalnya) dikenakan zakat, sedangkan mereka yang kerjanya tidak terlalu capek (profesi) dan pendapatannya lebih besar malah tidak dikenakan kewajiban zakat? 

Dr. Yusuf Al-Qardhowi adalah salah satu ulama sekarang yang mendukung adanya zakat profesi ini, dan di Indonesia kita mengenal sosok Dr. Din Hafidudin yang gentol mendakwahkan adanya zakat profesi. Walaupun antara Yusuf Al-Qardhawi dan Didin Hafidudin terkadang  ada perbedaan dalam detail masalah zakat ini.

Nishab Zakat Profesi

            Mengenai berapa nishab zakat profesi, para ulama yang mendukung zakat ini juga berbeda pendapat. Bagi mereka yang mengqiyaskan zakat tersebut ke jenis zakat pertanian, maka nishabnya adalah lima wasaq (-+520 kg). Namun bagi mereka yang mengqiyaskannya dengan zakat emas, maka nishabnya adalah 85g emas.

            Namun masyhurnya di negri kita ini sering diqiyaskan dengan zakat pertann, sehingga nishabnya adalah 520 kg beras.

Besaran yang Harus Dikeluarkan

            Disini juga perdebatannya, tergantung dengan qiyasnya dengan zakat apa? Jika dengan zakat pertanian seharusnya zakatnya adalah 5% atau 10% tergantng dengan jenis pertaniannya diirigasi atau hanya tadah hujan. 

            Dan jika kit qiyaskan dengan zakat emas, maka otomatis besaran zakatnya adalah 2,5%.

            Namun umumnya di negri kita yang dipakai adalah 2,5 %. Seakan-akan kita mengqiyaskan dengan dua jenis zakat sekaligus. Nishbnya diambil dari zakat pertanian, dan besarannya diambil dari zakat emas.

            Dan inilah ribetnya, seakan-akan rancu dan kurang jelas jadinya. Untuk itu pihak yang menentang adanya zakat profesi akan mengatakan bahwa jika memang zakat ini ada, kenapa dalam urusan nishab dan besara yang harus dikeluarkan terjadi perbedaan yang jelas seperti ini.

Dari Pendapat Bersih Apa Kotor?

            Ini juga perdebatan dikalangan yang mendukung adanya zakat ini, kapan kita mngeluarkannya? Namun Al-Qardhowi memberikan jalan tengah, jika penghasilan kita besar, sedang kebutuhan hidup kita tidak terlalu banyak, baiknya mengeluarkan dari pendapatan yang kotor, dan dikeluarkannya perbulan. Akan tetapi jika penghasilan kita standar, dan kebutuhan hidup kita banyak, maka kita bisa mengeluarkannya dari pendapat yang bersih, dan boleh mengakhirkannya samapi satu tahun.

Perbulan atau Pertiga Bulan atau Pertahun atau Bagaimana?

            Semua boleh dilakukan, walaupun yang masyhur dinegri kita adalah perbulan. Artinya jika penghasilan perbulan kita samapai seharga 520 kg beras, maka kita sudah diwajibkan untuk mengeluarkan zakat profesi sebesar 2,5% dari harta tersebut.

            Atau jika kebutuhan kita banyak kita boleh memotong pendapatn itu untuk kebutuhan mendasar kita (makan dan minum) baru kemudian dikumpulkan hingga akhir tahun baru dikeluarkan.

            Atau jika mau mengeluarkannya per tiga bulan atau per empat bulan, dengan alasan bahwa standar panen petani seperti itu, maka itu juga tidak ada masalahnya. Karena memang zakat seperti ini tidak ada tuntunan khususnya. Tidak ada aturan khusunya yang Rasul SAW jelaskan kepada kita selaku ummatnya.

            Hanya saja para ulama dengan metode qiyas memberikan penjelasannya kepada kita tentag kewajiban zakat ini, walaupun disana-disini banyak terjadi ketidak jelasan.

Kalau Tidak Wajib Solusinya?

            Tentu saja bagi mereka yang tidak mewajibkan zakat ini tidak serta merta diam begitu saja, mereka tetap mendorong kita untuk mengeluarkan sebagian dari pendapat kita tersebut. Hanya saja bukan atas nama zakat, tapi atas nama yang lainnya; Infaq, shodaqoh, waqaf, hadiyah, dll.

            Dengan pemilik harta tetap mendapat kebaikan dari harta yang dia miliki, dan dengan begitu keberkahan dari harta yag didapat akan semakin mendekat.

Wallahu A'lam Bisshowab
M. Saiyid Mahadhir
          
 

Siapa Yang Paling Berhak Jadi Imam?

            Perkara sholat adalah perkara besar yang harus diperhatikan. Ia adalah rukun ke dua dari Rukun Islam yang sudah disepakati bersama oleh seluruh kaum muslimin.  

            Kewajibannya diterima langsung oleh Rosul SAW tanpa melalui perantara Malaikat Jibril. Awalnya 50 roka'at, namun akhirnya menjadi 5 roka'at saja. Akan tetapi ia setara dengan  50 roka'at.

            Dikerjakan berjamah akan lebih bagus, karena pahalanya sangat berlipat, mulai dari 27 derajat sampai tak terhingga. Maka merugilah kiranya jika sholat itu 'selalu' dierjakan sendirian. 

            Dalam berjama'ah kita akan sedikit di hadapkan kepada sebuah pertanyaan besar, siapa yang lebih berhak untuk menjadi imam? Apa kriterianya? Karena menjadi imam bukanlah perkara kecil. 

Imam itu pemimpin, pemimpin bagi makmum yang ikut sholat dibelakangnya. Imam itu pemimpin kita dalam urusan akhirat, jika dalam urusan dunia saja kita butuh pemimpin yang 'bagus' maka sudah barang tentu dalam memilih imam untuk urusan akhirat kita harus lebih 'ngeh' lagi.

Atau jangan sampai malah setiap kita merasa berhak menjadi imam, lalu dengan 'pede'nya melangkah kedepan mencalonkan diri untuk diakui sebagai imam Musholla, dan akhirnya terjadilah apa yang terjadi, memilukan dan memalukan. 

Dalam perkara imam para ulama berbeda pendapat siapa yang paling berhak untuk menjadi imam, setidaknya terbagi kedalam dua pendapat besar:

Orang Yang Paling Bagus dan Banyak Hafalan Al-Qur'an

Menurut pendapat ini, jumlah kualitas bacaan dan hafalan Al-Qur'an menjadi standar pertama dan paling utama dalam perkara siapa yang paling berhak menjadi imam. Semakin bagus dan banyak hafalannya semakin ia yang diutamakan.  Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah dan Ahmad.

Berbeda sekali dengan apa yang diyakini oleh sebagian masyarakat kita Indonesia, yang rata-rata mensyaratkan umur, semakin tu semakin berhak menjadi imam. 

Atau ada lagi pemahaman yang mensyaratkan bahwa yang berhak menjadi imam itu adalah mereka yang sudah menikah, seakan meragukan kepemimpinan mereka yang masih bujangan. Sehingga walau bagaimanapun mereka yang sudah berumur seakan tidak mau 'terkalahkan' dengan kehadiran mereka yag masih muda.

Orang Yang Paling Faham Fiqih

            Pendapat kedua adalah pendapat yang menyatakan bahwa standar utama itu bukan mereka yang paling bagus dan banyak hafalan Al-Qur'annya, akan tetapi standarnya adalah yang paling faham tentang urusan fiqih, semua fiqih, terutama tentang fiqih sholat itu sendiri.

            Mengingat bahwa pemahaman tentang urusan sholat itu lebih diutamakan dalam prakteknya dari pada kebutuhan hafalan. Anggap saja bahwa mereka sholat hanya membaca Al-Fatihah, Al-Kafirun dan Al-Ikhlash, walau hanya punya hafalan tiga surat itu saja sholat tetap sah jika rukun serta semua hal perkara shoat lainnya sempurna dikerjakan. Dan kesempurnaan rukun itu tidak akan tercapai kecuali jika sang imam faham fiqih sholat.

            Belum lagi kebutuhan untuk mengetahui apa yang harus dilakukan imam jika tanpa sengaja misalnya salah dalam sholatnya? Apakah harus mengulang sholat, atau cukup hanya dengan sujud sahwi? Lalu bagaimana pula cara mengulang sholat bukan dari awalnya? Atau bagaimana pula cara sujud sahwi? Apa sebab-sebabnya? 

            Fiqih realitanya juga perlu, sehingga diharapkan dengan kehadiran imam tersebut tidak malah membuat masyarakat tidak nyaman. Masyarakat yang rata-rata jika sholat memakai mazhab Syafi'I tentunya akan lebih nyaman ketika sang imam juga mengimami dengan fiqih Syafi'I, begitu seterusnya.

            Masalah cara berpakaian imampun sangat diperhatikan oleh masyarakat. Kita orang Indonesia yang umumnya jika sholat memakai peci, dan rasanya 'kuang enak' jika imam yang mengimami tidak mekai peci disa'at makmum yang dibekangnya sudah sangat rapi dengan sarung dan pecinya.

            Sehingga jangan sampai ada kejadian lagi bahwa ada imam yang 'dintrogasi' oleh masyarakat lantaran mengimami bukan dengan mazhab Syafi'I, juga lantaran cara berpakainnya yang paling beda, seakan dia bukan orang Indonesia.   

            Berangkat dari pemikiran seperi inilah Imam Malik serta Imam Syafi'I berpendapat bahwa standar utama dan yang paling utama bagi imam itu adalah mereka yang paling faham tentang urusan fiqih.

Dalilnya?

            Kedua pendapat diatas sama-sama berlandaskan kepada hadits Nabi SAW berikut:

 يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللهِ فَإِنْ كَانُوْا فِي الْقِرَاءَةِ سَوَاءً فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ فَإِنْ كَانُوْا فِي السُّنَّةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً فَإِنْ كَانُوْا فِي الْهِجْرَةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ سِلْمًا وَلاَ يَؤُمَّنَّ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِي سُلْطَانِهِ وَلاَ يَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ عَلَى تَكْرِمَتِهِ إِلاَّ بِإِذْنِهِ 

"Yang berhak menjadi imam atas suatu kaum adalah yang paling menguasai bacaan kitabullah (Alquran), jika dalam bacaan kapasitasnya sama, maka yang paling tahu terhadap sunnah, jika dalam as sunnah (hadits) kapasitasnya sama, maka yang paling dahulu hijrah, jika dalam hijrah sama, maka yang pertama-tama masuk Islam, dan janganlah seseorang mengimami seseorang di daerah wewenang orang itu, dan jangan duduk di rumah seseorang di ruang tamunya, kecuali telah mendapatkan izin darinya" ( HR. Ahmad, Abu Daud, Turmudzi, Nasa'I dan lainnya)

     Dalam menyikapi hadits diatas ada yang memahami secara tekstual saja, memahaminya sesuai dengan yang tersurat dalam hadits itu,  sehingga kata 'Al-Aqro' pada hadits diatas diartikan secara teks, yaitu orang yang paling bagus dan paling banyak hafalan Al-Qur'annya, dan ini yang dilakukan oleh Imam Abu Hanifan dan Imam Ahmad.

          Berbeda lagi bagi mereka yang memahaminya secara makna 'tersirat'. Maka 'Al-Aqro' pada hadits mengindikasikan mereka yag faham fiqih. Dan ini yang dilakukan oleh Imam Malik dan Syafi'i.

        Sebenarnya tidak ada yang salah dengan kedua pendapat tersebut, karena pada dasarnya, dulunya mereka yang bagus bacaan Al-Qur'annya itu adalah mereka faling faham fiqihnya, pun begitu sebailknya, mereka yang bagus fiqihnya bagus juga bacaan dan hafalan Al-Qur'annya.

     Akan tetapi sekarang kita lebih membutuhkan yang mana? Melihat bahwa kenyataannya mereka yang bagus serta punya banyak hafalan Al-Qurannya tidak selamanya mereka juga faham fiqih, pun begitu sebaliknya sekarang ini, mereka yang faham fiqih tidak selamanya punya bacaan bagus dan banyak hafalannya.

Pilih mana? Yang bagus bacaan dan hafalan Al-Qur'annya, atau yang paling faham tentang urusan fiqih? Yang jelas mereka yang mempunyai keduanya sangat kita tunggu kehadirannya. 

Wallahu A'lam Bisshowab
M. Saiyid Mahadhir
 
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Saiyid Mahadhir - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger