Zakat Perdagangan

            Sesungguhnya Islam tidak mengajarkan penganutnya untuk bercita-cita menjadi orang miskin, atau merasa bahwa bahwa miskin adalah bagian dari Islam, atau menganggap bahwa menjadi orang kaya itu adalah sebuah kehinaan. Tidak. Akan tetapi Islam justru menganjurkan kita sebaliknya. Menjadi orang yang berada.

            Setidaknya ada dua rukun Islam yang kita tidak bisa melaksanakannya jika kita tidak mempuyai cukup harta; Zakat dan haji. Iya kan? Bagaimana mungkin seorang muslim akan menunaikan zakat jika penghasilannya hanya delapan koma (baru tanggal delapan sudah koma,he), bagaimana juga dia akan melaksaakan ibadah haji, jika tidak mempunyai cukup uang untuk menedaftarkan diri berangkat haji.

            Padahal rukun Islam kita ada lima kan? Lalu mengapa dalam prakteknya kita hanya mammpu melaksanakan yang tiga, yang notabenenya kewajiban tersebut tidak butuh banyak uang. Mungkin kita lebih seneng mengerjakan kewajiban yang sifatnya gratisan kali ya?

            Ini bukan menghina, apalagi mengejek sesama, tapi ini hanya renungan sesa'at dari seorang yang lemah dihadapanNya, moga bisa memberi semangat diri, untuk berlomaba-lomba dalam kebaikan.

            Dulunya, para sahabat yang tergolong miskin itu ternyata iri dengan para sahabat yang punya banyak harta. Bagaimana tidak iri, jika ternyata mereka yang kaya lebih punya banyak peluang untuk berbua baik.

Disa'at orang lain sholat mereka juga sholat, orang lain berpuasa mereka juga berpuasa, orang lain belum bisa berzakat, tapi ternyata mereka berzakat, orang lain belum bisa naik haji, tapi mereka bisa melaksankan haji, orang lain sholat di masjid, tapi mereka malah juga membangun masjid, orang lain sekolah, tapi mereka malah menyekolahkan, dan bahkan membangun sekolahan. Subhanllah. Maka wajar jika kita juga semestinya iri orang kaya seperti ini. 

Cerita irinya para sahabat ini diriwayatkan oleh Imam Muslim, yang oleh Imam An-Nawawi dimuat juga dalam kitabnya Hadits Ar-Ba'in:

عَنْ أَبِي ذَرٍّ، أَنَّ نَاسًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالُوا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يَا رَسُولَ اللهِ، ذَهَبَ أَهْلُ الدُّثُورِ بِالْأُجُورِ، يُصَلُّونَ كَمَا نُصَلِّي، وَيَصُومُونَ كَمَا نَصُومُ، وَيَتَصَدَّقُونَ بِفُضُولِ أَمْوَالِهِمْ، قَالَ: " أَوَلَيْسَ قَدْ جَعَلَ اللهُ لَكُمْ مَا تَصَّدَّقُونَ؟ إِنَّ بِكُلِّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةً، وَكُلِّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةً، وَكُلِّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةً، وَكُلِّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةً، وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ، وَنَهْيٌ عَنْ مُنْكَرٍ صَدَقَةٌ، وَفِي بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ، أَيَأتِي أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ؟ قَالَ: «أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِي حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ؟ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِي الْحَلَالِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ»
 
            "Dari Abu Dzar radhiallahuanhu : Sesungguhnya sejumlah orang dari shahabat Rasulullah shollallohu 'alaihi wa sallam berkata kepada Rasulullah shollallohu 'alaihi wa sallam: " Wahai Rasululullah, orang-orang kaya telah pergi dengan membawa pahala yang banyak, mereka shalat sebagaimana kami shalat, mereka puasa sebagaimana kami puasa dan mereka bersedekah dengan kelebihan harta mereka (sedang kami tidak dapat melakukannya). (Rasulullah shollallohu 'alaihi wa sallam) bersabda : Bukankah Allah telah menjadikan bagi kalian jalan untuk bersedekah ? : Sesungguhnya setiap tashbih merupakan sedekah, setiap takbir merupakan sedekah, setiap tahmid merupakan sedekah, setiap tahlil merupakan sedekah, amar ma'ruf nahi munkar merupakan sedekah dan setiap kemaluan kalian merupakan sedekah. Mereka bertanya : Ya Rasulullah masakah dikatakan berpahala seseorang diantara kami yang menyalurkan syahwatnya ?, beliau bersabda : Bagaimana pendapat kalian seandainya hal tersebut disalurkan dijalan yang haram, bukankah baginya dosa ?, demikianlah halnya jika hal tersebut diletakkan pada jalan yang halal, maka baginya mendapatkan pahala" (Riwayat Muslim)

Dan ternyata salah satu rekomendasi Rasul SAW agar bisa mempunyai banyak harta adalah lewat jalur dagang. Bahkan beliau pernah mengungkapkan bahwa sembilan dari sepuluh pintu rizki itu adalah di jalur perdangan. Bahasa kerennya bisnis. 

            Hanya saja, jika sudah kaya jangan lupa zakatnya. Jangan sampai kita malah mirip dengan perilaku seorang munafiq yang oleh Al-Qur'an ceritanya diabadikan alam surat At-Taubah. Tsa'labah. Iya, cerita Tsa'labah. Orang miskin yang 'ngotot' ingin menjadi kaya, bahkan berjanji dihadapan Rasul SAW, jika dia kaya ia akan melaksanakan semua kewajiban dari harta itu.

            Akhirnya RAsul SAW mendo'kannya. Ya Allah.. berilah Tsa'labah harta. Begitu doa Rasul SAW. Lalu kemudian Tsa'lah diberi dua ekor kambing sebagai modal yang Rasul SAW berikan.

            Seiring perjalanan waktu, kambing-kambingnya menjadi banyak, dan seiring itu Tsa'labah mulai tidak terlihat di Masjid. Sampai akhirnya dalam satu minggu nongolnya hanya hari jum'at saja. lalu kemudian sepanjag minggu tidak terlihat batang hidungnya.

            Rasul SAW mengutus salah satu sahabantnya untuk menarik zakat dari harta Tsa'bah. Utusan itu ditolak mentah-mentah. Rasul SAW kecewa. Akhirnya beliau memutuskan untuk tidak menerima zakatnya sama sekali. 

            Kekayaan Tsa'bah berlanjut hingga zaman kholifah Utsman bin Affan, dan sepanjang itu juga Tsa'lah tidak membayarkan zakat. Terang saja, Al-Qur'an menyebutkan bahwa dia mati dalam kemunafikan. Na'udzubillah. (lebih jelas lihat Tafsir Ibnu Katsir, Al-Maroghi, juga Tafsir Al-Munir Wahbah Zuhaili ketika menafsirkan QS. At-Taubah: 75-77)

Barang Dagangan

            Dalam bahasa arab zakat perdangan itu sering diungkap dengan istilah عروض التجارة. Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan urudh at-Tijaroh itu adalah setiap barang yang disiapkan dan dini'atkan untuk diperjual belikan yang dengannya mereka mengambil keuntungan.

            Dari pegertian inilah kita akan memahami bahwa zakat ini bukan dari semua asset perdagan, tapi hanya dari modal yang diputarkan untuk membeli barang-barang yang akan diperjual-belikan.

Dasar Landasan

            Tentunya ketika berbicara zakat kita akan berbicara apa lanadasannya, sehingga ummat Islam diwajibkan untuk membayar zakat perdagangan ini. Setidaknya kita akan menemukan tiga landasan utama atas adanya kewajiban zakat perdagangan ini. Firman Allah SWT:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ

Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik (QS. Al-Baqarah : 267)

Juga hadits nabi berikut:
عَنْ سَمُرَةَ t كَانَ النَّبِيُّ r يَأْمُرُنَا أَنْ نُخْرِجَ الصَّدَقَةَ مِنَ الَّذِي نَعُدُّ لِلْبَيْعِ

Dari Samurah radhiyallahuanhu bahwa Nabi SAW memerintahkan kami untuk mengeluarkan zakat dari barang yang siapkan untuk jual beli. (HR. Abu Daud)

Kalimat "alladzi nu'adu lil-bai'i" artinya adalah benda atau barang yang kami persiapkan untuk diperjual-belikan. Jadi zakat ini memang bukan zakat jual-beli itu sendiri, melainkan zakat yang dikenakan atas barang yang dipersiapkan untuk diperjual-belikan.

فِي الإِْبِل صَدَقَتُهَا وَفِي الْغَنَمِ صَدَقَتُهَا وَفِي الْبَزِّ صَدَقَتُهَا

Pada unta ada kewajiban zakat, pada kambing ada kewajiban zakat dan pada barang yang diperdagangkan ada kewajiban zakat. (HR. Ad-Daruquthuny)

Syarat Zakat Perdagangan

            Setidaknya ada tiga syarat yang harus dipenuhi sehingga ketika syarat-syarat ini sudah terpenuhi barulah kena zakat perdagangan:

  1. Barang yang diperjual-belikan itu bukan barang yang aslinya kena zakat.
Jika yang diperjual-belikan itu emas, maka sesungguhnya penjualnya dikenakan zakat emas, bukan zakat perdagangan. Jika yang diperjual-belikan itu kambing, sapi, onta, maka penjual tidak dikenakan zakat perdagangan, melainkan ia dikenakan kewajiban zakat hewan ternak.

Karena pada dasarnya harta zakat itu tdak boleh dikeuarkan dua kali. Aslinya mereka yang menjual emas atau perak dikenakan dua ketenuan zakat; zakat emas dan zakat perdangan, pun begitu dengan mereka yang menjual hewan ternak.

Nah dalam masalah ini para ulama mengatakan bahwa zakat ain dari benda yang memang aslinya kena zakat itu lebih kuat ketimbang dizakatkan dengan zakat perdangan. 

  1. Harus Samapai Nishobnya
Nishobnya setara dengan harga 85gr emas. Artinya jika modal yang diputarkan itu nilainya sejumlah harga 85gr emas, maka barulah kena zakatnya.

Anggap saja harga satu gram emas sekarang itu 1gr mencapai Rp 500,000,- maka 85 x 500,000= Rp 42. 500, 000,-.

  1. Bertemu satu tahun qomariyah
Ketika sudah sampai tidak serta-merta langsung kena zakat, uang sejumlah 42. 500, 000, itu ternyata harus berumur satu tahun qomariyah.

Misalnya dibulan Muharram 1432 H modal usaha kita senilai 50 juta, dan ternyata dibulan Muharam 1433 H (tahun depannya) modal usaha kita masih sejumlah itu, maka barulah wajib zakat.

Kapan Menghitung Nishabnya?

            Disini ternyata para ulama tidak satu kata kapan nishob itu, apakah standarya adalah diawalnya saja, atau standarnya diawal dan diakhir tahunnya, atau standarnya sepanjang tahun. Mungkin agak bingung, untuk itu penulis akan sedikit mendetailkannya kedalam tiga pendapat berikut:

1.      Sebagian ulama menganggap bahwa yang mu'tabar dalam masalah nishob adalah akhirnya saja.  Dan ini pendapat Imam Malik dan Syafi'i

Misalnya di awal dagang modal yang dikeluarkan hanya 50 juta, dan kita tahu bahwa 50 juta itu sudah masuk nishob, hanya saja pendapat yang pertama lebih mementingkan akhirnya, jika diakhir tahun modal yang diputarkan itu masih berkisar 50 juta, maka barulah wajib zakat.

2.      Pendapat yang menganggap bahwa nishob itu harus dilihat diawal dan diakhir. Ini adalah pendapat Hanafiyah.

Misalnya hampir sama dengan misal yang diatas, hanya saja dalam pendapat yang kedua ini ketentuan zakat itu dilihat di awal dan diakhir, adapun jika dalam perjalananya ada ruginya sehingga modal yang diputarkan malah pernah jatuh dibawah nishob, itu tidak ngaruh. 

Pokoknya selagi diawal modal tersebut sudah masuk nishobnya, lalu ketika bertemu pada tahun berikut modalnya tetap seperti itu, maka ia sudah wajib zakat.
3.      Pendapat ketiga adalah pendapat yang mengharuskan nishob itu stabil dari awal tahun sampai akhir tahun. Dan ini pendapat jumhur ulama'

Artinya seperti ini, jika awal nishob itu telah sampai pada bulan Muharam 1433 H, maka dalam perjalanannya modal usaha ini tidak boleh anjlok sampai nanti ketemu Muharram di tahun 1434 H.

            Adapaun jika ternyata dibulan sya'ban ditahun 1433 H ternyata modalnya berkurang dari nishobnya, maka hitungan nishob itu batal, sehingga harus memulai hitungan nishob yang baru, nishob yang kita hitung dari bulan Muharram 1433 H tadi batal.

Zakatnya dengan Uang atau Dengan Apa yang Didagangkan?

            Jumhur ulama berpendapat bahwa zakat perdagangan ini dikeluarkan berdasarkan qimah (nilai harga) bukan sesuai dengan barang yang diperdagangkan.

            Misalnya seorang menjual pakaian; baik itu baju maupun celana. Maka yang dikeluarkan zakatnya bukan serupa pakain atau celana, melainkan sejumlah uang seharga pakain atau celana itu.

            Namun berbeda dengan apa yang difahami oleh sebagian ulama Syafiyah dan Hanafiyah, sebagian dari mereka malah menyerahkan semua dengan kita, mau mengeluarkannya dengan ain-nya (sesuai dengan barang yang dijual belikan) atau dengan qimah (seharga barang yang dikeluarkan). 

Contoh Kasus 

     Disini penulis akan mengutip contoh kasus yang sudah pernah ditulis oleh Ustad Ahmad Sarwat, menunurut hemat penulis contoh ini sangat mudah untuk dicernah, sehingga penulis tidak perlu pusing-pusing memberikan contoh lainya.

"Bapak Halim punya usaha toko bahan bangunan, atau material. Untuk itu beliau membeli lahan seluas 1000 meter persegi sebagai tempat usaha, seharga 1 juta rupiah per meter. Di awal pak Halim merogoh kocek cukup besar untuk menyiapkan lahan, setidaknya 1 milyar. 

Kemudian sebagai tempat usaha, pak Halim merogoh kosek lagi sebesar 500 juta, untuk membangun toko dan gudang serta peralatan dan rak-rak penyimpanan. Dan sebagai sarana pengangkutan bahan-bahan material bangunan, pak Halim membeli sebuah mobil bak terbuka seharga 150 juta. Sehingga total modal yang dikeluarkan pak Halim di awal usahanya tidak kurang dari 1,65 milyar.

Kemudian pak Halim mulai membeli material untuk distok dan dijual kepada konsumen, berupa pasir, semen, kayu, besi, dan juga berbagai perlengakapan untuk membangun rumah lainnya. Total pak Halim menghabiskan modal 500 juta untuk semua barang yang akan diperjual-belikan. 

Dari sini sudah langsung bisa ditetapkan bahwa yang terkena kewajiban zakat hanya modal yang 500 juta itu saja, sedangkan modalnya yang 1,65 milyar tidak perlu diikutkan dalam penghitungan zakat. Angka 500 juta tentu sudah jauh melebihi batas minimal kewajiban zakat perdagangan (nisab), yang senilai dengan 85 gram emas. 

Setahun setelah usahanya berjalan, semua material yang ada di toko bangunan pak Halim kemudian harus dihitung nilainya. Katakanlah nilainya semakin besar, menjadi seharga 800 juta. Maka pada saat itu, pak Halim harus mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari 800 juta, yaitu senilai uang 20 juta rupiah".

     Sebelum mengakhiri tulisan ini ada baiknya kita simak pesan Rasul SAW berikut ini:

يا معشر التجار إن الشيطان والإثم يحضران البيع فشوبوا بيعكم بالصدقة
"Wahai para pedagang, sesungguhnya setan dan dosa hadir dalam jual-beli. Maka iringilah jual-belimu dengan banyak bersedekah" (HR. Tirmidzi 1208, ia berkata: "Hadits ini hasan shahih")


Wallahu A'lam Bisshowab
M. Saiyid Mahadhir
Share this article :
 

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Saiyid Mahadhir - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger