Percobaan Akad Nikah

            Bagi penulis, menghadiri prosesi akad nikah itu sangat memberi banyak pelajaran. Setidaknya pada sa'at itu kita akan menyaksikan berbagai adat tradisi masing-masing yang mereka lakukan sebelum akad ijab dan kabul dilaksanakan.

            Belum lagi biasanya pada sa'at itu kita akan menyaksikan berbagai bentuk ketegangan, entah rasa gugup itu akan ada dari wali yang mau menikahkan, atau kebanyakan rasa gugup itu akan hadir dari calon pengantin laki-lakinya.

            Bahkan terkadang kita akan melihat akad ijab dan kabul ini justru diulang sampai beberapa kali, bapak penghulu dan para saksi biasanya akan meminta akad itu diulang. Para undanganpun biasanya akan turut campur meneriakkan untuk diulang. 

            Walaupun secara pribadi sepanjang menghadiri  acara akad nikah penulis belum pernah "nimrung" untuk turut campur dalam prosesi akad ini.  

Ijab Kabu Akad Yang Mudah

            Ada hal yang harus kita sadari bersama bahwa akad ijab dan kabul ukan sebuah akad yang susah untuk dilakukan, keyakinan bahwa akad ijab dan kabul itu perkara yang sulit tidaklah dapat dibenarkan.

            Standar kita adalah syariat, karena dalam ajaran syariat kita mudah, maka jangan sampai justru dipersulit dengan ini dan itu, harus ditambah ini dan harus ditambha itu.

            Jika dalam hukum syariat akad ijab dan kabul itu sudah sah, mengapa kita terkadang justru sedikit meragukannya, dengan harus mengulang sampai keluar keringat dingin.

Percobaan Akad Nikah

            Di Indonesia, lafazh ijab dan kabul itu sudah bukan menjadi rahasia umum lagi. Hampir semua orang tahu itu dan mungkin hafal redaksinya. Dan mungkin akan menjadi aib tersendiri jika ada yang mau menikahkan anaknya, atua dia yang akan menikah tidak tahu tentang redaksi ini.

            Untuk itu  kebiasaan mencoba prosesi akad nikah itu tidak  bisa dianggap sebagai hal yamg biasa-biasan saja. Lagian apa yang membedakannya dengan akad nikah benaran, untuk percobaan biasanya tidak menggunkan pengeras suara dan untuk akad yang katanya "beneran" itu biasanya menggunakan pengeras suara.

            "Bagaimana, apa mau coba dulu" begitu biasanya sebagian besar penghulu akan bertanya kepada wali yang mau menikahkan anaknya. Sebenarnya pertanyaan itu lebih mengindikasikan untuk dicoba, bukan hanya sebuah pertanyaan, tapi pertanyaan yang bermakna erintah agar dicoba dulu.

            Lalu kemudian jari jempol calon pengantin akan disatukan dengan dengan jari wali yang mau menikahkan, lalu kemudian dihadapan saksi, wali itu akan mencoba-coba dengan mengucapkan: "Saudara A, kamu saya nikahkan dengan anakku bernama B, dengan mas kawin emas seberat sekian gram, dibayar tunai", lalu kemudian lafaz ijab itu dijawab oleh caon pengantin laki-laki dengan: "Saya terima nikahkan dengan mas kawin tersebut".

            Lalu kemudian setelah itu mereka akan mengatakan jika sudah siap sekarang kita akan mulai akadnya, dan para sakasi biasanya akan lebih mendekat, lalu kemudian masing-masing diberi micropon, dan mulailah mereka mengulang kembali lafaz yang tadi.

            Kembali ke pertayaan yang tadi, apakah yang mebedakan akad pertama yang katanya coba-caoba tadi, dengan akad kedua yang katanya beneran? Apakah ketika akad tidak dengan pengeras suara tidak sah, dan yang memakai pengeras suara itu yang sah?

            Sedangkan pada akad yang pertama semua rukun nikah sudah terpenuhi, calon suami ada, calon istri sudah ada (walau biasanya tidak didampingkan), wali ada, saksi juga ada, dan lafaz ijab kabul pun sudah ada.

            Untuk itulah jika yang demikian sudah terpenuhi maka sahlah sebuah akad pernikahan itu, tanpa harus diulang. Untuk itu juga alangkah baiknya dalam pernikahan itu tidak seharusnya ada istilah ciboba dulu, sehingga ada anggapan bahwa yang dicoba ini tidak sah. Padahal Rasul SAW pernah menekankan:

ثَلَاثٌ جَدُّهُنَّ جَدٌّ، وَهَزْلُهُنَّ جَدٌّ: النِّكَاحُ، وَالطَّلَاقُ، وَالرَّجْعَةُ   

Terjemahan bebasnya seperti ini:

"Ada tiga hal yang akan terjadi baik itu dilakukan dengan serius maupun main-main: Nikah, talak (cerai), dan ruju' "(HR. Abu Daud, Turmudzi, Ibnu Majah)

            Tiga hal ini  sangat sensitive sekali, jangan sampai ada main-main dalam hal ini, karena dengan sendirinya dia akan terjadi. 

Sebelum menutup tulisan ini ada cerita yang bagus untuk kita ketahui disini. Sangat terkait dengan pembhasan kita diatas.

            Dulu- ada seorang murid yang sangat rajin belajar dengan gurunya, hampir tidak pernah absen dalam halaqoh gurunya. Orangnya rajin dan sangat perhatian dengan ilmu.

            Lalu tiba-tiba sang murid tidak kunjung kelihatan dalam beberapa kali pertumuan di halaqohnya. Sang guru juga bertanya-tanya kemana gerangan muridnya yang rajin itu.

            Minggu depannya sang murid baru kelihatan, denga wajah yang sedikit lesu, sang guru mulai menanyakan kemana gerangan beberapa hari kemaren, mengapa tidak bisa hadir dihalaqoh yang sebelum-sebelumnya justru tidak pernah alfa.

            "Istri saya meninggal, Ustad" begitu tuturnya dengan suara pelan. Untuk beberapa hari itu saya bersedih atasnya, sehingga saya hanya dirumah saja. Gurunya terdiam, seakan ikut berduka-cita atas kesedihan yang menimpa muridnya.

            Lalu kemudian sang guru berujar: "Maukah kau menikah dengan anakku", sang murid kaget, mungkin dalam benaknya gurunya hanya bercanda saja dengan maksud menghibur dia yang sdang bersedih. Lalu sang murid dengan wajah tersenyum juga menjawab sekenanya saja: "Siapa sih yang akan menolak jika ditawarkan seperti itu, ya maulah.." 

            Lalu kemudian terjadilah obrolan berikutnya, dan selanjutnya halaqoh dimulai, melanjutkan pelajaran yang mereka terima dari seorang guru yang sangat faqih. Dan obrolan yang tadi seakan sudah hilang dari pikiran sang murid.

            Di sore harinya, sang guru mengajak muridnya yang tadi menuju rumah yang tidak jauh dari tempat dimana mereka mengadakan halaqoh. Dengan memegang erat tangan murid sang guru lalu berkata: "Masuk kerumah itu, dan temuilah istrimu"

            Terang saja, sang murid kaget bukan kepalang, dadanya berdegup kencang, bagaimana mana mungkin obrolan tadi pagi bisa terjadi beneran, bukan sebuah sebuah hal yang sifatnya main-main. Ternyata obrolan tadi pagi adalah lafaz ijab dan kabul yang sah. 

            Ducapkan dengan jelas oleh seorang wali yang sah, dan dijawab dengan jelas oleh sang murid, lalu obrolan tadi didengar oleh murid-murid yang lain sebagai saksi dari obrolan itu, dan masalah mahar ternyata boleh menyusul, maksudnya mahar itu boleh tidak disebukan dalam sebuah akad.

            Ini adalah cerita dari seorang pembesar tabi'in. Sa'id bin Musayyib, yang telah menikahkan anak putrinya dengan murid halaqohnya yang sangat rajin itu, walau hanya lewat obrolan saja, dan itu sah, tanpa harus diulang dengan memakai micropon lagi. Nikah ko coba-coba. :)
 
Wallahu A'lam Bisshowab
M. Saiyid Mahadhir

    
Share this article :
 

+ komentar + 1 komentar

23 September 2015 pukul 23.01

nice share bro, bagus artikelnya, kerennnnn

Souvenir Wedding Kediri

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Saiyid Mahadhir - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger