Mengapa Istri Mendapat Jatah Lebih Sedikit Ketimbang Sdri Perempuan?

            Beberapa hari kemarin penulis pernah didatangi oleh seseorag yang bertanya perihal waris. Biar lebih jelas baiknya kita lihat lagi tulisan yang sempat penulis tulis beberapa waktu yang lalu:
-----------------------------------------

Siapa Sajakah Ahli Warisnya dan Berapa Bagiannya?

Pak Ahmad menikah dengan Zainab, karena dari hasil pernikahan ini tidak menghasilkan anak, akhiirnya mereka mengadopsi satu anak perempun bernama Maisarah yang sekarang sudah menikah dengan Doni dan bahkan sudah mempunyai keturunan yg bernama Sarah.

Pak Ahmad mempunyai saudara tua yg bernama Abdullah, Abdullah ini mempunyai seorang anak laki-laki yg bernama Kasmir, namun ternyata Abdullah sudah meninggal dunia sebelum Pak Ahmad menikah.

Dan Pak Ahmad masih mempunyai tiga saudara seayah lainnya yang sekarang masih sehat walafiyat, dan beliua juga masih mempunyai satu saudari perempuan yg juga masih hidup.

Jika Pak Ahmad meningga dunia, siapa sajakah ahli warisnya? dan berapakah bagian mereka masing?

Begitu kira-kira pertanyaan yg penulis dapatkan tadi sore. Si penanya datang bercerita karena sepertinya salah satu dari nama-nama diatas itu ada yg menghendaki warta waris peninggalan almarhum dengan sendirinya tanpa mau membaginya dengan yg lain.

Atau dalam bahasa lainnya, ada beberapa peninggalan almarhum yg maun dia jual tanpa sepengetahuann yang lainnya. 

Terang saja, ketika mereka tahu niat "buruk" itu akhirnya sebagian dari mereka mencoba untuk menghalanginya, lalu kemudian salah satu diantara mereka datang kepada kita untuk bertaya lebih jelas tentang masalah waris ini.

Bagian Masing-Masing

*Zainab (istri) mendapatkan seperempat, karena almarhum (suaminya) tidak mempunyai anak keturunan.

*Maisarah bukan ahli waris, karena anak hasil adopsi bukan ahli waris. Doni juga begitu, pun begitu dengan sarah, mereka semua bukan ahli waris.

*Pak Abdullah (sdr kandung ALM) tidak menpdatkan haknya, karena Abdullah sudah meninggal duluan sebelum meninggalnya Pak Ahmad.

*1 saudari perempuan mendapatkan setengah, karena tunggal.

* Dan tiga saudara laki-laki seayah mendapatkan ashobah (sisa)

*Sedang Kasmir (keponakan ALM) tidak mendapatkan apa-apa karena dia terhijab (tertutup) haknya dengan keberadaan saudara ALM yg masih hidup.
-----------------------------------------------------
            
 Merasa kurang puas degan jawaban yang sudah penulis uraikan, maka penyanya tadi juga menayakan hal ini dengan beberapa orang lainnya. Lalu kemudian dari mereka penanya mendapatkan jawaban bahwa harta peninggalan mayyit tadi itu dibagi setengah dulu untuk diberikan kepada istri, lalu setelah itu baru sisanya (setengahnya lagi itu) dibagikan kepada ahli waris, dan otomatis ketika dibagikan pastinya istri mendapat seperempat lagi dari harta itu, setelah sebelumnya istri mendapat setengah.

            Nah, sepertinya jawaban ini lebih disetujui oleh penanya. Dengan alasan seakan-akan adanya ketidak adilan dalam waris. Masa' iya istri mendapat bagian lebih kecil dari satu saudari Alm? 

            Dalam penjelasan kasus yang ditanyakan, istri mendapat seperempat, sedangkan 1 saudari perempuan mendapatkan setengah. Lo.. kok istri dapetnya sedikit sekali ya? Itu istrinya mayyit lo…

Mengapa Dibagi Setengah Dulu?

            Tidak jelas juga mengapa mereka beranggapan bahwa ketika ada suami meninggal, maka separuh hartanya harus diberikan kepada istri dulu, baru kemudian sisa harta itu dibagi waris. Pun begitu sebaliknya, jika ada istri meninggal, maka separuh dari harta istri harus dibagikan setengahnya kepada suami dulu, baru sisanya suami dapat lagi dari bagian warisnya.

            Sepertinya mereka memahami bahwa harta suami adalah mutlak hartanya istri, dan harta istri adalah mutlak hartanya suami, jika harta itu didapat selama masa perkawinan. Lebih singkatnya mereka menganggap bahwa itu adalah adalah harta bersama.

            Tapi sekalagi lagi, pemahaman bahwa harta yang didapat selama masa perkawinan itu dinamakan dengan harta bersama (sesuai dengan definisi yang ada dalam undang-undang perkawinan no. 1 tahun 1974) secara pribadi penulis tidak sepakat. 

            Sehingga dari sana, penulis juga tidak sepakat jika ada seorang suami atau istri meninggal dunia, lalau kemudian separuh dari harta mereka yang meninggal itu harus dikasihkan kepada suami atau istri yang masih hidup itu, karena –bagi penulis- kita harus lebih teliti dan lebih hati dalam memahami apa itu harta bersama.

            Harta bersama itu adalah harta yang didapat oleh suami atau istri dengan cara keduanya mengeluarkan sejumlah uang, atau harta yang didapat melalu hibah dari seseorang yang diperuntukkan kepada mereka berdua. Nah, untuk itu jika memang harta bersama yang sesui dengan definisi yang penulis tuliskan itu ada, barulah bisa dibagi dua dulu. 

Mengapa Saudari Pr lebih Besar Bagiannya Dari Istri?

            Mungkin ini sebagian alasan mengapa dalam kasus diatas istri malah lebih kecil bagian warisnya dari saudari perempuan, dimana istri mendapat seperempat sedang saudari perempuan mendapat setengah (karena tunggal).

            Para ulama menuturkan bahwa sebab mendapatkan waris itu ada tiga hal:

  1. Hubungan Nasab
  2. Hubungan Pernikahan
  3. Al-Wala' (memerdekakan budak)
Nah, para ulama sepakat bahwa hubungan nasab itu adalah hungan yang paling kuat dalam hal mendapatkan waris dengan alasan sebagai berikut:

  1. Bahwa hubungan terlaian nasab itu lebih dahulu ada ketimbang hubungan pernikahan.
  2. Bahwa hubungan nasab itu tidak dihilangkan sama sekali, beda dengan hubungan pernikahn, karena cerai bisa menghilangkan status hubungan pernikahan.
  3. Karena pertalian nasab bisa mengurangi bagian waris mereka yang ada dalam pertalian pernikahan.
  4. Bahwa mereka yang berada dalam pertalian nasab bisa mendapatkan harta waris dengan jalan furudh (angka pasti) dan ashobah (sisa). Sedang istri atau suami hanya mendapat warisan dari satu jalur saja, yaitu jalur furudh, dan mereka berdua selamanya tidak akan pernah mendapkan sisa.
Maka dari itulah Allah SWT mengatakan dalam firmannya:

وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمْ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْن...

"dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, Maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. jika kamu mempunyai anak, Maka Para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu…" (QS. An-Nisa': 12)

Maka untuk itu juga Allah melanjutkan firmanNya dengan:

يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ وَهُوَ يَرِثُهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلَدٌ فَإِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالًا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ أَنْ تَضِلُّوا وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

"Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, Maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, Maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, Maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu. (QS. An-Nisa': 176)

                        Maka sadarlah kita mengapa istri malah lebih kecil bagiannya dari 1 saudari mayyit. Inilah bentuk keadilan Allah SWT. Dan siapa lagi yang bisa lebih adil dari Allah SWT?

Wallahu A'lam Bisshowab
M. Saiyid Mahadhir
.
Share this article :
 

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Saiyid Mahadhir - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger