Menggunkan Kartu Kredit, Haram atau Halal?


            Dunia semakin hari semakin canggih. Kemana-kemana tidak perlu bawa urang cash, cukup dengan hanya bawa kartu saja, tapi yang jelas bukan kartu berobat, bukan juga kartu pelajar atau mahasiswa, tapi yang ini namanya kartu kredit.

            Mereka yang belanjanya dengan menggunakan kartu kredit sepertinya akan menambah wibawahnya sendiri, apalagi jika anak muda yag memakainya, bisa-bisa penulis harus guling-guling lalu bilang “wow”. Karena memang sepertinya tidak ada yang memakai itu kecuai mereka yang sudah masuk  katagori kaya.

            Namun, untuk belanja bakso yang ada dipojokan gang sana, sepertinya kartu kredit tidak berguna sama sekali, mana ada ada mas-mas yang jual bakso menerima pembayaran seperti itu, ada-ada mereka malah marah, karena mungkin anggapan mereka yang belanja seperti itu agak kurang waras, karena bayarnya bukan dengan uang, tapi dengan kartu.

            Akan tetapi, bagaimana gerangan tinjaun syari’ah terhadap hadirnya kartu kredit ini? Atau jangan-jangan ada anggapan bahwa tidak ada  pembahasannya, karena memang di zaman nabi tidak ada system seperti ini.

            Ternyata tidak demikian, syariah Islam itu akan terus berlaku hingga akhir zaman, dan kemaslahatan ajarannya akan selalu bisa mengiringi perkembangan zaman.

Fungsi Kartu Kredit

            Secara umum kartu redit memiliki dua fungsi:

Pertama: Fungsi Penarikan Uang Tunai

            Maksudnya adalah penarikan sejumlah uang melalui ATM, dimana bank penerbit kartu kredit tersebut memberikan pinjaman kepada pemilik kartu (nasabah), dengan syarat nasabah bisa mengembalikannya pada waktu yang sudah disepaki sebelumnya, dan biasanya bank akan menarik biaya dari setiap transaksi seperti ini, bisa tetap, bisa juga disesuaikan dengan rasio dari uang tunai yang ditarik.

Kedua: Fungsi Pembayaran Tagihan Barang atau Jasa

            Maksudnya adalah bank akan membayarkan setiap tagihan kepada pihak penjual yang mau menerima pembayran lewat kartu kredit, akan tetapi bank akan menagih pembayarannya kepada nasabah dalam waktu tertentu yang sudah disepakati.

            Sejatinya, pemilik kartu kreditnya adalah mereka yang berhutang dengan bank, hanya saja cara kerjanya tidak seperti berhutang seperti biasa, akan tetapi bank hanya diminta untuk membayarkan setiap tagihan kepada penjual yang mau menerima pembayaran lewat kartu kredit.

            Hanya saja dalam hal ini bank memungut komisi dari pihak pejual yang besarannya berkisar antara 1-8%, dan bank sama sekali tidak menarik komisi dari pembeli.

            Misalnya Pak Mahadhir berbelanja dengan harga Rp. 100.000,- untuk satu baju yang beliu sukai, lalau Pak Mahadhir melakukan pembayaran dengan menggunkan kartu kredit, maka dalam hal ini bank akan membayarkan harga barang yang tadi sudah dibeli oleh Pak Mahadhir ke rekening penjual dengan memotong komisi yang sudah disepaktinya sebelumnya dengan pihak penjual.

            Anggap saja komisinya 2% dari harga barang, jadi bank hanya membayarkan Rp. 98.000,- saja kepada pihak pembeli. Lalu kemudian bank mengaih kepada Pak Mahadhir sebesar Rp. 100,000,- sesuai dengan harga baju yang tadi beliau beli dalam waktu yang sudah disepakati. Dan biasanya tenggang waktunya berkisar antara 30-60 hari.

Hukum Menggunkan Kartu Kredit

            Dalam menentukan hukum dari kartu kredit seperti ini akan disesuaikan dengan aktivitas yang ada di dalamnya. Maka setidaknya hukumnya terbagi kedalam dua jenis:

1.      Halal

Hukumnya halal jika pada sa’at kesepakatn tidak ada akad persyaratan membayar uang denda sekian persen atas keterlambatan pelunasan. Karena memang persyaratan seperti ini adalah riba.

Jika ada seorang yang berhutang dengan Pak David sejumlah uang Rp. 1,000,000,- dalam jangka waktu 1 bulan uang tersebut harus sudah dikembalikan,  dan Pak David mensyaratkan adanya denda 2% dari hutang tersebut jika dalam waktu satu bulan itu belum bisa dilunasi. Hal seperti ini jelas ribanya, walaupun mereka yang melakukan akad ini sama-sama ridho. 

Mungkin qiyasnya adalah jika mereka yang berzina  sama-sama ridho, kira-kira hukumny apa? tetap saja hukum zinanya haram. Tidak ada ceritanya bahwa zina menjadi halal lantaran mereka yang melakukakannya sama-sama ridho. Pun begitu untuk setiap hal yang haram lainnya yang dalam hal ini adalah riba. 

Maka yang harus dilakukan sebenarnya adalah memberikan kemudahan bagi mereka yang tidak mampu membayar hutang pada waktunya dengan memberikan waktu tambahan tanpa adanya penambahan sama sekali. Yang dekian sesuia degan firman Allah SWT berikut:

وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ

“Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, Maka berilah tangguh sampai Dia berkelapangan” (QS. Al-Baqarah: 280)

Adapun potongan komisi yang dilakuakn oleh bank kepada pihak penjual hukumnya mubah, yang demkian dalam istilah fiqih disebut dengan ujroh samsaroh (komisi perantara), dan ujroh samsaroh hukumnya mubah, baik potongannya tetap maupun  disesuaikan dengan  harga penjualan.

2.      Haram

Maka sebaliknya hukum menggunakan kartu ini haram jika dalam dalam aqad kesepakan adanya aqad penambahan jumlah hutang yang harus dibayarkan jika dalam waktu tertentu tidak bisa melunasinya, sesuai dengan contoh diatas tadi.

Yang jelas jika hutang bertambah dengan bertambahnya waktu pembayaran hukumnya adalah riba, dan riba jelas haramnya.

Wallahu A’lam Bisshowab
M. Saiyid Mahadhir
Share this article :
 

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Saiyid Mahadhir - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger