Telapak Kaki Perempuan Bukan Aurat?

            Umumnya para ulama itu mengartikan aurat dengan:

مَا يَحْرُمُ كَشْفُهُ مِنَ الْجِسْمِ سَوَاءٌ مِنَ الرَّجُل أَوِ الْمَرْأَةِ ، أَوْ هِيَ مَا يَجِبُ سِتْرُهُ وَعَدَمُ إِظْهَارِهِ مِنَ الْجِسْمِ

"Bagian badan yang dilarang untuk dibuka baik itu bagi laki-laki atau permpuan, atau ia bermakna bagian badan yang wajib ditutup dan tidak diperlihatkan"

            Khusus untuk aurat perempuan, para ulama ternyata tidak satu kata. Dan ini adalah kenyataan yang tidak boleh disembunyikan, bahkan tidak boleh dipungkiri sama sekali. Ini adalah amanah ilmiah yang harus diketahui bersama. 

            Keragamaan pendapat dalam  masalah fiqih sudah sangat masyhur, yang tidak mau menerima perbedaan bukanlah seorang  muslim yang baik. Asalkan karagaman ittu bersandarkan kepada dalil. Dan keragamaan itu bersumber dari mereka yang sudah memumpuni ilmunya untuk berijtihad. Bukan dari sembarang orang. 

 Mayoritas Ulama

            Mayoritas ulama berpendapat bahwa seluruh tubuh perempuan itu aurat kecuali muka dan telapak tangan. Artinya muka dan telapak boleh terlihat dan tidak harus ditutupi.

            Boleh-boleh saja menutupi muka dan telapak tangan, namun menurut jumhur ulama perilaku tersebut bukanlah sebuah kewajiban, sehingga tidaklah dibenarkan untuk menghukumi bahwa mereka yang tidak memaki cadar itu berdosa.

            Setidaknya mayoritas ulama menyandarkan pendapat ini dengan dalil berikut:

وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا
"..dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya"(QS. an-Nur: 31)

Maka celak tempatnya di wajah, cincin letaknya di jari-jari tangan, jadi tidak masalah perhiasan itu terlihat.

juga ada hadits yang mempertegas tetang itu;

رُوِيَ أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُمَا ، دَخَلَتْ عَلَى رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا ، وَقَال : يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلاَّ هَذَا وَهَذَا ، وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ
"Dari asma' binti Abi bakr ra, bahwa dia (asma') dating kepada Rosul SAW dengan memakai pakain yang tipis, maka Rosul SAW berpaling darinya seraya berkata; "wahai Asma', perempuan itu jika telah haidh (sapai umur) maka tidak tubuhnya tidak boleh terlihat kecuali ini dan ini (rosul menunjuk kepada wajah dan telapak tagan) (HR. Abu Daud)
Imam Abu Hanifah
            Imam Abu Hanifah punya pendapat sendiri yang berbeda dengan apa yang difahami oleh mayoritas ulama. Dan kita ketahui bahwa beliau adalah seorang mujtahid mutlaq, dimana secara keilmuan beliau adalah rujukan ulama-ulama yang datang setelahnya.
            Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa telapak kaki perempuan bukanlah bagian yang wajib ditutupi, artinya dalam pandangan beliu telapak kaki perempuan bukan aurat.
Dalilnya sama dengan dalil yang dipakai oleh jumhur ulama. Allah melarang perempuan untuk memperlihatkan perhiasaaanya kecuali kecuali apa yang terlihat darinya. Dan kedua telapak kaki itu adalah anggota tubuh yang sering nampak, bukankah ketika kita berjalan biasnaya tepaka kaki itu akan namapak kelihata dengan mata.
Imam Ahmad bin Hanbal
            Disini Imam Ahmad bin Hanbal punya pendapat bahwa semua tubuh perempuan itu aurat, termasuk kuku mereka. Untuk itu para penganut mazhab ini baiasanya akan menggunakan niqob (cadar) sebagai pentup wajah, juga biasanya menggunakan sarung tangan untuk menutupi jari-jari mereka.
            Salah satu landasan mazhab ini adalah haits Rasul SAW berikut:
أَنَّ الْفَضْل بْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا كَانَ رَدِيفَ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْحَجِّ فَجَاءَتْهُ الْخَثْعَمِيَّةُ تَسْتَفْتِيهِ ، فَأَخَذَ الْفَضْل يَنْظُرُ إِلَيْهَا وَتَنْظُرُ هِيَ إِلَيْهِ ، فَصَرَفَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ وَجْهَ الْفَضْل عَنْهَا  
"Bahwa Ibnu Abbas ra pernah bersama Nabi SAW dalam sebuah perjalanan haji, dan waktu itu datang seorang perempuan dari khots'amiyah ingin meminta fatwa,dan Ibnu Abbas ternyata melmandangnya dan perempuan itu juga memandang Ibnu Abbas , maka Rosul SAW memalingkan wajah Ibnu Abbas dari permpuan itu" (HR. Bukhori Muslim)
            Dari kisah ini diambil kesimpulan bahwa semua tubuh perempuan itu aurat yang tidak dilihat oleh laki-laki asing, karena Rasul SAW dalam kisah tersebut memalingkan pandangan Ibnu Abbas dari perempuan yang dilihatnya.
            Dari sini barulah kita dapat menyimpulkan, bahwa telapak kaki perempuan itu ternyata bagian yang diperdebatkan oleh ulama. Jumhur berpendapat bahwa ia adalah aurat. Akan tetapi dari mazhab Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa telapak bukanlah aurat.
            Akan tetapi bagi mereka yang berpendapat bahwa telapak kaki bukan aurat tidak serta-merta lalu meninggalkan aktivitas menutupinya. Mereka juga menutupinya, baik dengan kaos kaki ataupun denan memanjangkan pakain hingga kebawah telapak kaki.
            Apa lagi sekarang, justru kaos kaki itu bisa menambah keindahan sendiri bagi yang memakainya. Dan justru sebaliknya, jika perempuan tidak memakai kaos kaki sepertinya ada yang kurang. Mungkin bahasa lainnya dengan memakai kaos kaki perempuan itu akan semakin elegan.
Wallahu A'lam Bisshowab
-M. Saiyid Mahadhir-        
Share this article :
 

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Saiyid Mahadhir - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger