Sudah di Sholatkan, Tapi Mau Sholat Ghoib?

Mungkin istilah ini sudah tidak asing bagi sebagian kita, sholat ghoib yang sebenanya maknanya sama dengan sholat mayyit biasa, hanya bedanya jika sholat mayyit yang selama ini kita kenal biasanya yang disholatkan ada ditengah-tengah kita, sedang sholat ghoib adalah sholat mayyit yang mayyitnya ghoib (Tidak ada) ditengah-tengah kita.  
Hokum melaksanakan sholat mayyit itu tersendiri adalah fardhu kifayah, artiny kewajiban yang dibebankan kepada khalayak ramai dimana jika sebagian telah melakukannya maka itu sudah dianggap cukup dan gugurlah kewajiban yang lainnya, sedang kita tidak ada yang melakukannya maka semuanya berdosa sampai ada yang melakukannya.

Lalu pertanyaanya jika seorang yang sudah disholatkan ditempat dimana ia menghembuskan nafas terkhir, lalu ada kerabat atau teman yang berada di lain tempat juga ingin menyolatkannya dengan ritual sholat ghoib, apakah hal itu dibolehkan?

Dalam hal ini kita para ulama berbeda pendapat setidaknya terbagi kedalam empat pendapat besar:

Pendapat Yang Membolehkan Secara Mutlak

            Sebagian ulama berpendapat bahwa sholat itu boleh dilakukan dan ia juga boleh dilakukan walaupun si mayyit sudah disholatkan secara hadhir. Mereka melandasaskan pendapat ini dengan perilaku Rosul SAW yang mensholat ghoibkan raja Najasyi yang pada waktu itu meninggal di negri Habasyah yang sekarang disebut dengan Ethiopia- Afrika, dan Nabi pada waktu berada di Madinah. 

            Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Muslim dengan redaksi:

عن أبي هريرة رضي الله عنه : { أن النبي صلى الله عليه وسلم نعى النجاشي في اليوم الذي مات فيه وخرج بهم إلى المصلى فصف بهم وكبر عليه أربعاً (

Inilah landasannya, jika sudah ada haditsnya tentunya tidak ada yang salah. Lagipula tidak ada dalil yang melarangnya sehingga boleh mengatakan bahwa ini adalah perkara yang tidak boleh. Ini adalah pendapat Mazhab Syaf'I, Ahmad dan Ibnu Hazm. 

Pendapat Yang Tidak Membolehkan

            Ini adalah pendapat dari Mazhab Hanafi dan Maliki, mereka berpendapat bahwa hadits yang menjelaskan tentang Nabi yang pernah menyolat ghoibkan Najasyi itu hanya kekhususan bagi Nabi sendiri, tidak untuk yang lainnya. 

            Dan ini terbukti bahwa tidak ditemukannya riwayat-riwayat dari para sahabat tentag perkara sholat ghoib ini. Artinya kejadian itu hanya satu kali itu saja, karenanya yang seperti ini sangat identic dengan kekhususan bagi Nabi saja dan tidak untuk yang lainnya.

Hanya Untuk Orang Alim

            Sebenarnya ini adalah bagian dari pendapat yang membolehkan, hanya saja kebolehannya tidak secara mutlak, ia boleh hanya untuk mereka yang dianggap punya banyak jasa bagi masyaakat Islam.

            Dalilnya juga hadits tentang disholat ghoibkannya Najasyi oleh Nabi SAW, dan kita tahu bahwa Najasyi dulunya punya jasa besar terhadap kaum mulimin yang berhijrah pertama kalinya ke negri Habasyah. Dan Najasyi menerima mereka untuk hidup tenang dan damai disana, jauh dari kejaran kaum musyrikin.

            Sehingga dengan alasan itulah Nabi tergerak untuk mensholat ghoibkannya. Disinyalir ini juga salah satu pendapat dari kalangan Hanabilah, dan ini juga pendapatnya Syeikh Abdurrahman As-Sa'diy, serta ini juga fatwah yang dikeluarkan oleh lembaga fatwa Lajnah Da'imah di Arab Sa'udi.

Hanya Untuk Yang Belum Disholatkan

            Ini juga bagian dari pendapat yang membolehkan tentang perkara sholat ghoib, hanya saja kebolehannya terikat syarat dimana dia yang meninggal memang belum di shoatkan, jika sudah disholatkan maka tidak ada lagi kebutuhan serta kewajiban untuk mensholatkannya lagi di tempat lain.

            Dalilnya juga sama, yaitu tentang dishoat ghoibkannya raja Najasyi oleh Rosul SAW. Dan kita tahu bahwa Najasyi pada waktu itu meninggal dinegri yang penduduknya rata-rata musyrik. Memang ada sekelompok orang yang beriman, hanya saja para ulama meragukan bahwa mereka yang tinggal di habasyah itu mengetahui tata cara sholat mayyit.

            Untuk itulah menurut pendapat ini sholat ghoib itu boleh dilakukan jika memang dalam keyakinan kita si mayyit yang meniggal itu belum ada yang menyolatkannya. Dan ini adalah pendapatya Ibnu Taimiyah, Ibnu Qoyyim Al-Jauzi, Bin Baz, dan Sholeh Utsaimin.

            Inilah empat pendapat besar dari para ulama. Karena ini adalah masuk dalam perkara khilafiyah tentunya dalam menyikapinya sangat flexible sekali, bagi yang meyakini kebolehnnya tentunya kita persilahkan mereka dengan senang hati untuk melakukannya, dan bagi yang tidak sependat dengan kita tentunya juga bukan perkara yang baik untuk dibesar-besarkan.

            Semua pendapat ada dalilnya, silahkan saja memilih salah satu pendapat yang diatas dengan tidak menyalahkan mereka yang mengambil pendapat yang berbeda dengan kita.

Wallahu A'lam Bisshowab
M. Saiyid Mahadhir
Share this article :
 

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Saiyid Mahadhir - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger