Mengusap Kaos Kaki Ketika Berwudhu'

            Sudah bukan menjadi rahasia umum lagi bahwa membasuh kaki merupakan bagian dari rukun wudhu' yang harus dipenuhi. Bahkan membasuhnya harus sampai mata kaki, mungkin agak keterlaluan jika ada seorang muslim  dewasa yang tidak mengetahui ini.

            Akan tetapi dulunya penulis pernah melihat seseorang yang berwudhu' namun tidak membasuh kakinya, dia  hanya mengusap kaos kakinya saja yang pada waktu tidak dilepas. Akhirnya penulis bingung sendiri pada waktu itu tentang status wudhu'ny, sah atau tidak?

Mengusap Khuf

            Akhirnya setelah bebarapa waktu penulis menemukan jawabannya, ternyata yang demikian bisa kita temukan jawabannya ketika kita mengetahui duduk permasalahnnya. Dalam kajian fiqih ini masuk pada pembahasan thaharah (kebersihan), terutama ketika membahas tentang wudhu', dimana biasanya para ulama akan memberikan bahaan tetang permsalahan mengusap dua khuf sebagai ganti dari membasuh kaki.

 Apa itu Khuf?

Khuf itu dalam bahsasa arab diartikan dengan sepatu yang menutupi hingga mata kaki, baik terbuat dari kulit ataupun yang lainnya. Mungkin mirip-miripp dengan model sepatu bout sekarang-sekarang ini yang sering dipakai oleh masyarakat kita ketika mengendarai motor dimusim hujan.

Sepatu dengan model seperti ini sering dipakai oleh orang terdahulu dalam bermusafir. Menurut sebagian penjelasan bahwa sepatu seperti ini jika sudah terpakai agak sulit dilepas, mungkin banyak tali yang harus diikatkan, atau alasan yang lainnya, yang jelas begitu kata sebagian orang arab yang pernah penulis tanya.

Apalagi jika perjalanan itu pada musim dingin, untuk melepas sepatu sepertinya sangat berat, karena bisa menyebabkan badan tidak stabil, dengan derajat dingin seperti itu.

Dua alasan inilah setidaknya yang melatarbelakangi adanya keringan untuk tidak membasuh kaki ketika berwudhu', akan tetapi cukup dengan mengusap sepatu saja.

Dalil yang Lebih Jelasnya?

            Untuk itulah dalam kebolehannya kita akan mendapati beberapa riwayat seperti berikut ini:

عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ : لَوْ كَانَ الدِّينُ بِالرَّأْيِ لَكَانَ أَسْفَلُ الْخُفِّ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ أَعْلاَهُ  وَقَدْ رَأَيْت رَسُولَ اللَّهِ   sيَمْسَحُ عَلَى ظَاهِرِ خُفَّيْهِ 

Dari Ali bin Abi Thalib berkata :'Seandainya agama itu semata-mata menggunakan akal maka seharusnya yang diusap adalah bagian bawah sepatu ketimbang bagian atasnya. Sungguh aku telah melihat Rasulullah mengusap bagian atas kedua sepatunya.(HR. Abu Daud dan Daru Qudni dengan sanad yang hasan dan disahihkan oleh Ibn Hajar)

عَنْ صَفْوَانَ بْنِ عَسَّالٍ قَالَ :  كَانَ النَّبِيُّ s يَأْمُرُنَا إذَا كُنَّا سَفْرًا أَنْ لاَ نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيهِنَّ إلاَّ مِنْ جَنَابَةٍ وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ وَبَوْلٍ وَنَوْمٍ 

Dari Shafwan bin 'Asal berkata bahwa Rasululah SAW memerintahkan kami untuk mengusap kedua sepatu bila kedua kaki kami dalam keadaan suci. selama tiga hari bila kami bepergian atau sehari semalam bila kami bermukim dan kami tidak boleh membukanya untuk berak dan kencing kecuali karena junub (HR. Ahmad NasA'i Tirmizi dan dihasankan oleh Bukhari
 
Syarat Mengusap Sepatu

            Ternyata kebolehannya tidak serta-merta begitu saja, ada hal-hal yang harus diperhatikan sehingga kebolehan itu berhak kita dapatkan.

1.     Berwudhu Sebelum Memakainya

Sebelum kita mengambil keringan ini ternyata syaratnya kita harus wudhu' dengan sempurna terlebih dahulu, lalu kemudian ketika dalam keadaan suci kita mengekan sepatu, lalu sa'at wudhu' yang pertama ini batal, dan kita hendak wudhu' lagi barulah boleh mengunakan keringan ini.

Artinya khusus untuk membasuh kaki diganti dengan mengusap sepatu saja, tanpa harus membukanya. Dan itu sah, serta boleh untuk diajak sholat. 

2.     Menutupi Telapak Kaki Hingga Mata Kaki

Ternyata khuf yag dimaksud itu haruslah sepatu yang menutupi seluruh telapak kaki, bahkan hingga mata kaki. Tidak salah jika model sepatunya mirip dengan model sepatu boat itu.

3.     Tidak Najis

Setidaknya kita bisa memastikan bahwa sepatu yang kita pakai tidak terkena najis, atau pastikan bahwa kulit sepatu yang dipakai itu harus kulit hewan yang sudah di samak, karena menurut mayoritas ulama kulit hewan itu secara umum hukumnya najis, dan cara mencukannya dengan meyamaknya.

4.     Tidak Berlobang

Sepatu yang dimaksud haruslah tertutup semuanya, jangan sampai ada bolongan. Akan tetapi kalangan ulama dari Hanafiyah dan Malikiyah agak sedikit mentolerir dengan membolehkan bolongan yang kecil, namun jika bolongannya besar semua sepakat bahwa yang demikian tidak bisa diusap.

5.      Tidak Tembus Air

Sepatu yang dimaksud harus tidak tembus air, karena jika tidak maka bisa dianggap tidak sah. Ini menurut kalangan mazhab Imam Malik. Namun mayoritas ulama membolehkan sepatu yang dibuat dari bahan kain, atau semisalnya yang air bisa masuk atau meresep kedalamnya.

Untuk itulah para ulama dari mazhab Abu Hanifah membolehkan untuk mengusap kaos kaki yang tebal yang menutupi kaki hingga di atas mata kaki.

Masa Berlakunya Berpa Lama?

            Umumnya para ulama berpendapat bahwa kebolehan mengusap sepatu atau kaos kaki yang tebal itu hanya berlaku tiga hari saja untuk ereka yang sedang bermusafir (dalam perjalanan), namun bagi mereka yng tidak sedang melakukan perjalan (muqim) maka waktu kebolehannya hanya satu hari saja.

            Itu artinya seorang musafir jika sudah sampai tiga hari mengusap sepatunya, maka berikutnya diharuskan untuk mencuci kakinya secara langsung,baru kemudian memulai lagi ritual membasuh sepatu dengan syarat-syarat yang sudah dijelaskan. Pun begitu bagi yag masa berlakunya hanya satu hari saja.

            Ini semua berdasarkan hadits berikut:

عَنْ صَفْوَانَ بْنِ عَسَّالٍ قَالَ :  كَانَ النَّبِيُّs يَأْمُرُنَا إذَا كُنَّا سَفْرًا أَنْ لاَ نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيهِنَّ  إلاَّ مِنْ جَنَابَةٍ وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ وَبَوْلٍ وَنَوْمٍ  أَخْرَجَهُ النَّسَائِيّ وَالتِّرْمِذِيُّ  وَاللَّفْظُ لَهُ  وَابْنُ خُزَيْمَةَ وَصَحَّحَاهُ

"Dari Sofwan bin 'Asal berkata bahwa Rasululah saw. memrintahkan kami untuk mengusap kedua sepatu bila kedua kaki kami dalam keadaan suci. selama tiga hari bila kami bepergian atau sehari semalam bila kami bermukim dan kami tidak boleh membukanya untuk berak dan kencing kecuali karena junub"(HR. Ahmad Nasa'i Tirmizi)

Wallahu A'lam Bisshowab
M. Saiyid Mahadhir
Share this article :
 

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Saiyid Mahadhir - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger