#Malu itu Bagian Dari Iman| Hilang Malu Hilang Pula Imannya.

Oleh: @SaiyidMahadhir
PIN BB 32345FCE

#Malu itu bagian dr iman, bgt setidaknya pesan yg pernah disampaikan oleh kanjeng Nabi. Maka malu dan iman seakan beriringan adanya.

Imam Nawawi dalam hadits arba'innya menukil hadits ttg malu. "Idza lam tastahi fashna' ma syi'ta" begitu kira2 lafazhnya. #Malu

Sesungguhnya ini juga pesan nabi-nabi terdahulu kepada ummatnya. Ini bukti bahwa #Malu itu adalah sifat yg terpuji.

"Jika kalian tidak malu maka kerjakanlah sesukamu" bgt terjemahan dr hadits ttg #Malu tadi.

Kata "kerjakanlah" dalam hadits #Malu itu setidaknya menunjuk kpd 3 makna sprti yg disampaikan oleh para ulama. @afifahafra79

1. Ia berrti tahdid (ancaman). Kerjakanlah sesukamu bukan berrti bhwa Allah memerintahkan bgt sja. Tapi ini berupa ancaman. #Malu

Kerjknlh sesukamu, tp ingat Allah maha melihat. Dan Allah akan membalas setiap apa yg kalian kerjakan, dan bahwa azab Allah itu pedih #Malu

2. Ia bs juga berrti kebolehan (al-ibahah).

Umumnya sebuah pekerjaan yg jika dilihat oleh orng lain dan pelakunya tidak merasa #Malu maka biasanya itu adlh pekerjaan yg bagus.

Tp beda halnya jika pelakunya mrs #Malu diketahui org lain, maka biasanya itu adalah pekerjaan yg buruk.

Sederhanya, jk ada pekerjaan yg kalian tdk mrs malu jika dilihat orang maka lakukanlah. #Malu

Tp jika ada perilaku yg kalian merada #Malu jika diketahui khalayak ramai, maka tinggalkanlah. Karena bukan perikau yg baik. @fifah_Afifah_

3.Kata "kerjakanlah" pd hadits #Malu tadi bermakna berita (al-ikhbar).

Artiny Allah dan RasulNya mmbrtakan bhwa hanya mereka yg tidak punya malulah yg akan melakukan semaunya tanpa melihat adab2 & norma2 yg ada

Pastikan bhw pelaku2 tindak senono itu adalah mereka yg sdh kehilangan rasa #Malu , jk malu hilang maka itu brrti bhw imannya jg sdh hilang.

Tidak akan berzina pelaku zina kecuali ketika dia berzina imannya sedang tidak ada. #Malu

Dan para pencuri itu tidaklah akan mencuri kecuali pada sa'at dia mencuri imannya sdg tidak ada, dan bgetu setrusnya. #Malu

Pertanyaannya skrang adlh mana sifat #Malu itu sekarang? Knp sepertinya penduduk ngri ini kehilangin sifat terpuji ini?

Kemaksitan dimana-mana terjadi, dilakukan dg terang2an tanpa sedikitpun mrs #Malu.

Apa itu bertanda bahwa penduduk ini sudah tidak punya iman? Mari introfeksi diri. Banyak2 istighfar, bertaubat kpdNya. #Malu

Krn istighfar tdk hanya mmpu sbg pelebur dosa, tp ia juga berfungsi sebagai penyempurna amal. #Malu. @zarkasih89

Dan krn sebaik2 insan adalah dia yg mau memperbaiki kesalahannya dan mau bertaubat kpNya. Sekian. #Malu

Wallau A'lam Bisshowab
 

Jakarta Belum Tidur

            Biasanya, setiap kamis siang hingga malamnya kami sering berkumpul di sekitaran kawasan Kuningan, atau tepatnya di daerah Pedurenan, Jakarta Selatan. Berkumpul bersama ustad-ustad di Rumah Fiqih Indonesia mendisikusikan banyak hal tentang bagaimana nasib syari'ah ini kedepan, atau lebih tepatnya kita mendiskusikan kira-kira apa yang bisa kita perbuat untuk Islam kedepannya di Indonesia yang kita cintai ini.

            Setelah panjang lebar berdebat, biasanya kesimpulannya tetap mengarah kepada satu titik. Menulis. Iya menulis. Menuliskan sebagian kecil keilmuan syari'ah yang kita dapat untuk memudahkan masyarakat kita dalam memahami bagaimana hidup sesui dengan syari'ah. Lebih tepatnya focus kita lebih kepada permasalahan fiqih yang pembahasannya tidak akan pernah habis ditelan masa.

            Walaupun belum bisa berbuat banyak, tapi setidaknya langkah ini sudah kami mulai, mungkin ini adalah secuil dari kebaikan yang kami harapkan ridhonya hanya kepada Allah SWT, agar amal yang kecil ini bisa menjadi amal kebaikan bagi kami kelak di hari kiamat.

            Istilah Jakarta belum tidur mungkin memang benar adanya, setelah diskusi selesai dan kita keluar dari ruangan, saya seakan baru tersadarkan diri ternyata ini adalah Jakarta. Bukan kampung. Apa lagi daerah sekitaran sini tergolong elit. Mungkin istilah lebih tepatnya banyak orang kaya. Itu terlihat dari lalu-lintas mobil mewah yang tak pernah habis.

            Belum lagi ditambah dengan 'pemandangan' malam perempuan-perempuan Jakarta. Teman saya sering sebut mereka dengan istilah perempuan 'mafi dhomir' (ga tau diri- arab plesetan). Kehidupan malam yang sepertinya baru mau dimulai. Pantes jika jam segini Jakarta masih belum tidur.

            Hampir tidak ada cara berpakaian yang benar dari mereka, gandengan tangan, pelukan, sampai seterusnya sudah bukan menjadi rahasia umum lagi. Saya juga tidak tahu apakah ini adalah sebuah keterpaksaan untuk mempertahankan hidup atau ini adalah pilihan? Saya juga kadang bertanya-tanya apakah mereka muslim/ah? Mereka anak siapa? Orang tuanya dimana? Dulu mereka sekolahnya dimana? Dan sederet pertanyaan lainnya yang hanya bisa diungkap lewat tulisan ini.

            Jika hidup ini hanya untuk makan, babi juga makan ko'. Begitu kira-kira Hamka pernah memberikan petuahnya. Kita ini manusia, kita diberi akal untuk berfikir, kita juga diberi indera untuk bisa lebih merasa betapa hidup menjadi manusia itu harus lebih terhormat.

            Kefakiran memang lebih dekat kepada kekufuran, namun kekayaan juga bisa menyebabkan kehinaan. Fakir yang tidak bisa bersabar serta kaya yang penuh kesombongan adalah dua hal yang sama jeleknya. Tidak ada yang bagus. Dua-duanya berpotensi menghinakan diri sehina-hinanya.

            Saya tidak merasa bahwa saya so' suci, saya juga sadar bahwa urusan syurga adalah murni hak prerogatifnya Allah SWT. Saya hanya resah, dan merasa tidak nyaman dengan kehidupan yang tidak sesuai dengan adat ketimuran Indonesia kita.

            Masalah buat, lo? Sekali lagi ini sebenarnya bukan hanya menjadi masalah buat saya pribadi, tapi ini sudah menjadi penyakit buat generasi. Ya.. jika sudah tidak ada malu berbuatlah sesukamu.

            Mungkin malam ini Jakarta belum mau tidur. Tapi sudahlah, mata saya sudah ngantuk. Saya harus istirahat. Berharap malam besok Jakarta juga mau tidur.

Jakarta, 00:00

M. Saiyid Mahadhir
 

Percobaan Akad Nikah

            Bagi penulis, menghadiri prosesi akad nikah itu sangat memberi banyak pelajaran. Setidaknya pada sa'at itu kita akan menyaksikan berbagai adat tradisi masing-masing yang mereka lakukan sebelum akad ijab dan kabul dilaksanakan.

            Belum lagi biasanya pada sa'at itu kita akan menyaksikan berbagai bentuk ketegangan, entah rasa gugup itu akan ada dari wali yang mau menikahkan, atau kebanyakan rasa gugup itu akan hadir dari calon pengantin laki-lakinya.

            Bahkan terkadang kita akan melihat akad ijab dan kabul ini justru diulang sampai beberapa kali, bapak penghulu dan para saksi biasanya akan meminta akad itu diulang. Para undanganpun biasanya akan turut campur meneriakkan untuk diulang. 

            Walaupun secara pribadi sepanjang menghadiri  acara akad nikah penulis belum pernah "nimrung" untuk turut campur dalam prosesi akad ini.  

Ijab Kabu Akad Yang Mudah

            Ada hal yang harus kita sadari bersama bahwa akad ijab dan kabul ukan sebuah akad yang susah untuk dilakukan, keyakinan bahwa akad ijab dan kabul itu perkara yang sulit tidaklah dapat dibenarkan.

            Standar kita adalah syariat, karena dalam ajaran syariat kita mudah, maka jangan sampai justru dipersulit dengan ini dan itu, harus ditambah ini dan harus ditambha itu.

            Jika dalam hukum syariat akad ijab dan kabul itu sudah sah, mengapa kita terkadang justru sedikit meragukannya, dengan harus mengulang sampai keluar keringat dingin.

Percobaan Akad Nikah

            Di Indonesia, lafazh ijab dan kabul itu sudah bukan menjadi rahasia umum lagi. Hampir semua orang tahu itu dan mungkin hafal redaksinya. Dan mungkin akan menjadi aib tersendiri jika ada yang mau menikahkan anaknya, atua dia yang akan menikah tidak tahu tentang redaksi ini.

            Untuk itu  kebiasaan mencoba prosesi akad nikah itu tidak  bisa dianggap sebagai hal yamg biasa-biasan saja. Lagian apa yang membedakannya dengan akad nikah benaran, untuk percobaan biasanya tidak menggunkan pengeras suara dan untuk akad yang katanya "beneran" itu biasanya menggunakan pengeras suara.

            "Bagaimana, apa mau coba dulu" begitu biasanya sebagian besar penghulu akan bertanya kepada wali yang mau menikahkan anaknya. Sebenarnya pertanyaan itu lebih mengindikasikan untuk dicoba, bukan hanya sebuah pertanyaan, tapi pertanyaan yang bermakna erintah agar dicoba dulu.

            Lalu kemudian jari jempol calon pengantin akan disatukan dengan dengan jari wali yang mau menikahkan, lalu kemudian dihadapan saksi, wali itu akan mencoba-coba dengan mengucapkan: "Saudara A, kamu saya nikahkan dengan anakku bernama B, dengan mas kawin emas seberat sekian gram, dibayar tunai", lalu kemudian lafaz ijab itu dijawab oleh caon pengantin laki-laki dengan: "Saya terima nikahkan dengan mas kawin tersebut".

            Lalu kemudian setelah itu mereka akan mengatakan jika sudah siap sekarang kita akan mulai akadnya, dan para sakasi biasanya akan lebih mendekat, lalu kemudian masing-masing diberi micropon, dan mulailah mereka mengulang kembali lafaz yang tadi.

            Kembali ke pertayaan yang tadi, apakah yang mebedakan akad pertama yang katanya coba-caoba tadi, dengan akad kedua yang katanya beneran? Apakah ketika akad tidak dengan pengeras suara tidak sah, dan yang memakai pengeras suara itu yang sah?

            Sedangkan pada akad yang pertama semua rukun nikah sudah terpenuhi, calon suami ada, calon istri sudah ada (walau biasanya tidak didampingkan), wali ada, saksi juga ada, dan lafaz ijab kabul pun sudah ada.

            Untuk itulah jika yang demikian sudah terpenuhi maka sahlah sebuah akad pernikahan itu, tanpa harus diulang. Untuk itu juga alangkah baiknya dalam pernikahan itu tidak seharusnya ada istilah ciboba dulu, sehingga ada anggapan bahwa yang dicoba ini tidak sah. Padahal Rasul SAW pernah menekankan:

ثَلَاثٌ جَدُّهُنَّ جَدٌّ، وَهَزْلُهُنَّ جَدٌّ: النِّكَاحُ، وَالطَّلَاقُ، وَالرَّجْعَةُ   

Terjemahan bebasnya seperti ini:

"Ada tiga hal yang akan terjadi baik itu dilakukan dengan serius maupun main-main: Nikah, talak (cerai), dan ruju' "(HR. Abu Daud, Turmudzi, Ibnu Majah)

            Tiga hal ini  sangat sensitive sekali, jangan sampai ada main-main dalam hal ini, karena dengan sendirinya dia akan terjadi. 

Sebelum menutup tulisan ini ada cerita yang bagus untuk kita ketahui disini. Sangat terkait dengan pembhasan kita diatas.

            Dulu- ada seorang murid yang sangat rajin belajar dengan gurunya, hampir tidak pernah absen dalam halaqoh gurunya. Orangnya rajin dan sangat perhatian dengan ilmu.

            Lalu tiba-tiba sang murid tidak kunjung kelihatan dalam beberapa kali pertumuan di halaqohnya. Sang guru juga bertanya-tanya kemana gerangan muridnya yang rajin itu.

            Minggu depannya sang murid baru kelihatan, denga wajah yang sedikit lesu, sang guru mulai menanyakan kemana gerangan beberapa hari kemaren, mengapa tidak bisa hadir dihalaqoh yang sebelum-sebelumnya justru tidak pernah alfa.

            "Istri saya meninggal, Ustad" begitu tuturnya dengan suara pelan. Untuk beberapa hari itu saya bersedih atasnya, sehingga saya hanya dirumah saja. Gurunya terdiam, seakan ikut berduka-cita atas kesedihan yang menimpa muridnya.

            Lalu kemudian sang guru berujar: "Maukah kau menikah dengan anakku", sang murid kaget, mungkin dalam benaknya gurunya hanya bercanda saja dengan maksud menghibur dia yang sdang bersedih. Lalu sang murid dengan wajah tersenyum juga menjawab sekenanya saja: "Siapa sih yang akan menolak jika ditawarkan seperti itu, ya maulah.." 

            Lalu kemudian terjadilah obrolan berikutnya, dan selanjutnya halaqoh dimulai, melanjutkan pelajaran yang mereka terima dari seorang guru yang sangat faqih. Dan obrolan yang tadi seakan sudah hilang dari pikiran sang murid.

            Di sore harinya, sang guru mengajak muridnya yang tadi menuju rumah yang tidak jauh dari tempat dimana mereka mengadakan halaqoh. Dengan memegang erat tangan murid sang guru lalu berkata: "Masuk kerumah itu, dan temuilah istrimu"

            Terang saja, sang murid kaget bukan kepalang, dadanya berdegup kencang, bagaimana mana mungkin obrolan tadi pagi bisa terjadi beneran, bukan sebuah sebuah hal yang sifatnya main-main. Ternyata obrolan tadi pagi adalah lafaz ijab dan kabul yang sah. 

            Ducapkan dengan jelas oleh seorang wali yang sah, dan dijawab dengan jelas oleh sang murid, lalu obrolan tadi didengar oleh murid-murid yang lain sebagai saksi dari obrolan itu, dan masalah mahar ternyata boleh menyusul, maksudnya mahar itu boleh tidak disebukan dalam sebuah akad.

            Ini adalah cerita dari seorang pembesar tabi'in. Sa'id bin Musayyib, yang telah menikahkan anak putrinya dengan murid halaqohnya yang sangat rajin itu, walau hanya lewat obrolan saja, dan itu sah, tanpa harus diulang dengan memakai micropon lagi. Nikah ko coba-coba. :)
 
Wallahu A'lam Bisshowab
M. Saiyid Mahadhir

    
 

Mahar Bukan Hanya Simbol

            Mahar itu sangat penting, saking petingnya sehingga Islam mensyaratkan adanya mahar dalam pernikahan, ia bukan symbol yang tugasnya hanya 'sekedar' ada saja, atau ia hanya sekedar formalitas saja.

            Akhir-akhir ini ada tren mahar dengan sejumlah uang yang jumlahnya sesuai dengan tanggal, bulan, atau tahun kelahiran. Maka tidak jarang kita mendengar ada mahar dengan sejumlah uang seribu sembilan ratus delapan puluh rupiah, itu karena calon pengantin perempuannya lahir pada tahun 1980, begitu seterusnya. Padahal secara ekonomi, mereka itu orang-orang kaya. Tapi maharnya hanya begitu-begitu saja.

            Dalam salah satu kesempatan penulis pernah mendengar statmen beberapa pasang suami-istri dalam salah satu acara info taimen bahwa mahar yang mereka berikan hanya sebagai 'simbol' saja.

            Bahkan yang lebih membuat penulis terheran-heran, ketika melakaukan searching di google dengan mengetik kata 'mahar' atau 'mas kawin', maka dengan sekejap mbah google akan menampilkan gambar mahar itu dengan tampilan yang menarik untuk dilihat.

            Ada yang menyusun uang-uang tersebut sehingga menjadi gambar burung cendrawasi, ada lagi yang menyusunnya menjadi gambar bunga, rumah, dan lainnya. Seakan yang penulis lihat bahwa mahar itu hanya sebatas symbol benar adanya.

                Secara nilai, memang yang demikan masih ada nilainya, serta boleh dijadikan mahar. Akan tetapi menjadikan serta meyakini mahar sekedar symbol itu yang menjadi masalah. 

            Persepsi seperti ini yang harus diluruskan, karena yang terpenting dalam pernikahan itu adalah maharnya bukan seserahannya. Jangan sampai perhatian tentang mahar kalah pamor dengan pertatian terhadap seserahan, atau hadiah pernikahan yang terkadang jumlahnya sampai bermiliyar rupiah itu. 

            Semakin bagus pemberian calon pengantin laki-laki, maka semakin bagus juga nilai pahanya disisi Allah SWT, walaupun dilain pihak Rosul SAW  mengatakan bahwa yang paling berkah itu adalah perempuan yang paling memudahkan urusan maharnya. Laki-lakinya ingin yang terbaik, perempuannya ingin yang lebih berkah. Klop. 

            Jika ada kelapagan rizki, kenapa tidak memberikan mahar yang terbaik untuk calon pengantin perempuan, karena sekali lagi mahar ini hukumnya wajib. Dan kewajiban yang dikerjakan dengan sebagus-bagusnya itu adalah sebuah prestasi yang luar biasa.

Wallahu A'lam Bisshowab.
 
 

#Kondangan Dalam Tinjauan Fiqih

Oleh: @SaiyidMahadhir
PIN BB 32345FCE

Selamat sore twips, kita akan ngobrol tentang #kondangan dlm tinjauan fiqih. Senang skli jika di RT biar yg lain jg baca.

1.      Salah satu perintah agama adalah mengumumkan perihal pernikahan dg khalayak ramai. Agar tdk terkesan ditutupi (siri) #kondangan

2.       Untuk itu juga masjid menjadi tempat aqad yg paling bagus. Suci, dan bisa menampung banyak orang. #kondangan

3.      Dan sebagai ungkapan syukur atas nikmat pernikahan agama sangat menyukai jika ada acara makan-makan. Itu walimah. #kondangan

4.      Walimah itu diambil dari kata al-walam, artinya berkumpul. Karena suami istri sudah berkumpul scr sah. #kondangan

5.      Namun ia juga bisa bermakna makanan yg disediakan sebagai ungkapan kebahagian. #kondangan

6.      Jadi inti dari #kondangan itu adalah makan. @zarkasih89 @rahman_i

7.      Dan makanan itu disediakan oleh dia yg menikah, atau dari keluarganya. Menunya tergantung dg kempuan, agr jgn memberatkan. #kondangan

8.      Karena acanya adlh makan2, maka jgn lupa mengundang mereka2 yg jarang makan (miskin), atau stdknya mereka yg jarang mkn enak. #kondangan

9.      Karena jika yg diundang hanya mereka yg kaya, atau mrk yg dirumahnya sdh banyak makann, maka walimah itu akan terkesan buruk. #kondangan

10.  Seburuk2 mknan adalah mknan walimahan yg undangannya hanya org kaya. Bgt pesan Rasul SAW. #kondangan

11.  Maka jika semua undangan yg hadir memberikan amlop, maka ini indikasi yg perlu dievaluasi. Mana org miskinnya? #kondangan

12.  Atau jk yg hadir malah banyak yg tdk mkn, maka ini jg harus diwaspadai. Jgn2 mrk sdh terbiasa mkn enak. Mana yg jarang mkn? #kondangan

13.  Ingat, inti #kondangan itu adalah makan. Jika yg diundang malah mereka yang tidak mau makan, apa gunanya cb? #kondangan

14.  Kecuali jika yg diundang sedang berpuasa wajib. Maka dianjurkan untk meneruskan puasanya dan berdoa keberkan untuk mempelai. #kondangan

15.   Tapi jika puasanya sunnah, maka dia boleh memilih untuk berbuka, dan makan di tempat #kondangan itu.

16.  Walimahan yg sesuai dg kemapuan lebih dicintai. Ketimbang cari hutang sana-sini hanya untuk terlihat wah. #kondangan

17.  Walimahan satu hari itu nyunnah, wlmhan dua hari itu masih bagus, tp wlmahn tiga hari itu sdh pamer. #kondangan @Aangku

18.  Itu bertanda bahwa sikap berlebihan itu tidak disukai. Berlebihan dlm walimahan juga. #kondangan

19.  Karena inti dari #kondangan itu makan, untuk itu mereka yg diundang sangat dianjurkan untuk mendatanginya. #kondangan

20.  Mubazir saja jika makan yang disiapkan malah tidak dimakan, lantaran tidak ada yag hadir. #kondangan

21.  Dalam mazhab syafii malah dinilai sebagai fardhu ain. Berrti dlm pandangan mazhab ini yg tdk dateng#kondangan bisa berdosa. #kondangan

22.  Sebagiannya lagi menulai menghadiri undangan #kondangan itu sebagai sebuah kewajiban. Dan sebagian lagi menilai itu hukumnya sunnah.

23.  Hanya saja kewajiban ini bisa gugur jika ada kemunkaran ditempat #kondangan .

24.  Orgen tunggal yg menghadirkan biduan dan joget2an itu biasanya menjadi pemandangan umum. Padahal nikah itu ibadah lo. #kondangan

25.  Nikah itu berpahala, masak iya belum apa2, suami istri baru menikah malah mendpat dosa? Gimana mau sakinah coba #kondangan @PKSJerman

26.  Atau kemunkaran2 lainnya, yg bisa menggugurkan kewajiban kita untuk hadir #kondangan. Jangan salahkan para undangan jk bnyk yg ga hdr

27.  Dan walimahan itu bukan alasan untuk menjamak solat, apalagi meninggalkannya. Katanya banyk pengantin yg tinggal sholatnya? #kondangan

28.  Tebalnya bedak tidak bisa menghilangkan kewajiban sholat pada waktunya. Mau sakinah ko ninggalin sholat? #kondangan @felixsiauw

29.  Kita yg punya acara, dan kita yang mengaturnya. Jangan biarkan dosa merebak disana-sini dalam acara yg bahagia itu. #kondangan

30.  Mari menjemput sakinah dg caraNya. Sekian. #kondangan
 

Kultwit Nikah Hamil #Ngeri

Oleh: @SaiyidMahadhir
PIN BB: 32345FCE

Hamil diluar nikah sudah menjamur dimana2. Tidk hanya di kota2 besar, tp sdh merambah ke pedesaan. #ngeri
Sy jg heran, ko semudah itu ya? Apakah ini yg disebut dg gaul? #ngeri
Mengumbar aurat menjadi mode yg didewakan. Menundukkan pandangan jg sdh dianggap solusi kuno. #ngeri
Menutup aurat dinilai pengekangan, menikah cepat dianggap aib. #ngeri
Gonta-ganti pacar dianggap prestasi, anak ga punya pacar malah diolok2. #ngeri @Muslimah_talk @felixsiauw
Anak ga pulang malam tidak dihiraukan, ayam yg ga ad dikandang dicari kemana tempat. #ngeri @aagym
Saya kaget, katanya disebuah desa A di sumatra sana, anak mudanya yg menikah sebagian besar sudh tidak bersegel. Itu doi desa lo. #ngeri
Tidak sedkit kurang dari 6 bulan umur pernikahan sepasang suami istri sdh mempunyai anak. #ngeri
Jika sudah terjadi barulah semuanya menangis. Menyesal. Apalah artinya jk nasi sdh menjadi bubur. #ngeri
Lalu kmdian dg terpaksa menikahkan anaknya kpd dia yg sudah tidak berakhlak dg anaknya. #ngeri
Menikahi perempuan yg hamil krn zina inilah yg akhirnya diperdebatkan oleh ulama. #ngeri @1000jilbab @Muslimah_talk @Aangku
mam Abu Hanifah menghukumi sah pernikahn sprt ini. Akan ttpi jk yg menikahinya bkn dia yg menghmili, mk dia tdk blh menggaulinya...

... Hingga istrinya melahirkan.

Dalam mazhab Imam Syafii jg mensahkan pernikahan seperti ini. Dan makruh menggaulinya smpe dia melahirkan. #ngeri
Akan ttpi dalam mazhab Maliki dan Hambali HARAM hukumnya menikahi atau menikahkan perempuan yg sedang hamil. #ngeri
Agar terhindar dr perbedaan ini, maka jgn smpe menikah atu menikahkan permpuan yg sdng hamil. Itu solusi prefentif. #ngeri @Ardi_kushardian
Jika memaki pendapt Imam Syafii maka tidak ada istilah mengulang akad nikah. Nikah ko diulang? #ngeri @rahman_i

 

Menggunakan Kartu Kredit, Halal atau Haram?

            Dunia semakin hari semakin canggih. Kemana-kemana tidak perlu bawa urang cash, cukup dengan hanya bawa kartu saja, tapi yang jelas bukan kartu berobat, bukan juga kartu pelajar atau mahasiswa, tapi yang ini namanya kartu kredit.

      Mereka yang belanjanya dengan menggunakan kartu kredit sepertinya akan menambah wibawahnya sendiri, apalagi jika anak muda yag memakainya, bisa-bisa penulis harus guling-guling lalu bilang "wow". Karena memang sepertinya tidak ada yang memakai itu kecuai mereka yang sudah masuk  katagori kaya.

            Namun, untuk belanja bakso yang ada dipojokan gang sana, sepertinya kartu kredit tidak berguna sama sekali, mana ada ada mas-mas yang jual bakso menerima pembayaran seperti itu, ada-ada mereka malah marah, karena mungkin anggapan mereka yang belanja seperti itu agak kurang waras, karena bayarnya bukan dengan uang, tapi dengan kartu.

            Akan tetapi, bagaimana gerangan tinjaun syari'ah terhadap hadirnya kartu kredit ini? Atau jangan-jangan ada anggapan bahwa tidak ada  pembahasannya, karena memang di zaman nabi tidak ada system seperti ini.

            Ternyata tidak demikian, syariah Islam itu akan terus berlaku hingga akhir zaman, dan kemaslahatan ajarannya akan selalu bisa mengiringi perkembangan zaman.

Fungsi Kartu Kredit

            Secara umum kartu redit memiliki dua fungsi:

Pertama: Fungsi Penarikan Uang Tunai

            Maksudnya adalah penarikan sejumlah uang melalui ATM, dimana bank penerbit kartu kredit tersebut memberikan pinjaman kepada pemilik kartu (nasabah), dengan syarat nasabah bisa mengembalikannya pada waktu yang sudah disepaki sebelumnya, dan biasanya bank akan menarik biaya dari setiap transaksi seperti ini, bisa tetap, bisa juga disesuaikan dengan rasio dari uang tunai yang ditarik.

Kedua: Fungsi Pembayaran Tagihan Barang atau Jasa

            Maksudnya adalah bank akan membayarkan setiap tagihan kepada pihak penjual yang mau menerima pembayran lewat kartu kredit, akan tetapi bank akan menagih pembayarannya kepada nasabah dalam waktu tertentu yang sudah disepakati.

            Sejatinya, pemilik kartu kreditnya adalah mereka yang berhutang dengan bank, hanya saja cara kerjanya tidak seperti berhutang seperti biasa, akan tetapi bank hanya diminta untuk membayarkan setiap tagihan kepada penjual yang mau menerima pembayaran lewat kartu kredit.

            Hanya saja dalam hal ini bank memungut komisi dari pihak pejual yang besarannya berkisar antara 1-8%, dan bank sama sekali tidak menarik komisi dari pembeli.

            Misalnya Pak Mahadhir berbelanja dengan harga Rp. 100.000,- untuk satu baju yang beliu sukai, lalau Pak Mahadhir melakukan pembayaran dengan menggunkan kartu kredit, maka dalam hal ini bank akan membayarkan harga barang yang tadi sudah dibeli oleh Pak Mahadhir ke rekening penjual dengan memotong komisi yang sudah disepaktinya sebelumnya dengan pihak penjual.

            Anggap saja komisinya 2% dari harga barang, jadi bank hanya membayarkan Rp. 98.000,- saja kepada pihak pembeli. Lalu kemudian bank mengaih kepada Pak Mahadhir sebesar Rp. 100,000,- sesuai dengan harga baju yang tadi beliau beli dalam waktu yang sudah disepakati. Dan biasanya tenggang waktunya berkisar antara 30-60 hari.

Hukum Menggunkan Kartu Kredit

            Dalam menentukan hukum dari kartu kredit seperti ini akan disesuaikan dengan aktivitas yang ada di dalamnya. Maka setidaknya hukumnya terbagi kedalam dua jenis:

1.      Halal

Hukumnya halal jika pada sa'at kesepakatn tidak ada akad persyaratan membayar uang denda sekian persen atas keterlambatan pelunasan. Karena memang persyaratan seperti ini adalah riba.

Jika ada seorang yang berhutang dengan Pak David sejumlah uang Rp. 1,000,000,- dalam jangka waktu 1 bulan uang tersebut harus sudah dikembalikan,  dan Pak David mensyaratkan adanya denda 2% dari hutang tersebut jika dalam waktu satu bulan itu belum bisa dilunasi. Hal seperti ini jelas ribanya, walaupun mereka yang melakukan akad ini sama-sama ridho. 

Mungkin qiyasnya adalah jika mereka yang berzina  sama-sama ridho, kira-kira hukumny apa? tetap saja hukum zinanya haram. Tidak ada ceritanya bahwa zina menjadi halal lantaran mereka yang melakukakannya sama-sama ridho. Pun begitu untuk setiap hal yang haram lainnya yang dalam hal ini adalah riba. 

Maka yang harus dilakukan sebenarnya adalah memberikan kemudahan bagi mereka yang tidak mampu membayar hutang pada waktunya dengan memberikan waktu tambahan tanpa adanya penambahan sama sekali. Yang dekian sesuia degan firman Allah SWT berikut:
وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ
"Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, Maka berilah tangguh sampai Dia berkelapangan" (QS. Al-Baqarah: 280)

Adapun potongan komisi yang dilakuakn oleh bank kepada pihak penjual hukumnya mubah, yang demkian dalam istilah fiqih disebut dengan ujroh samsaroh (komisi perantara), dan ujroh samsaroh hukumnya mubah, baik potongannya tetap maupun  disesuaikan dengan  harga penjualan.

2.      Haram

Maka sebaliknya hukum menggunakan kartu ini haram jika dalam dalam aqad kesepakan adanya aqad penambahan jumlah hutang yang harus dibayarkan jika dalam waktu tertentu tidak bisa melunasinya, sesuai dengan contoh diatas tadi.

Yang jelas jika hutang bertambah dengan bertambahnya waktu pembayaran hukumnya adalah riba, dan riba jelas haramnya.

Wallahu A'lam Bisshowab

M. Saiyid Mahadhir

 
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Saiyid Mahadhir - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger